RJ Beraroma ‘Mahar’ Rp150 Juta Kasus Dugaan Penganiyaan Wartawan oleh Kades Batuampar Sumenep

Pencabutan berkas laporan dan persetujuan damai kedua belah pihak melalui Restoratif Justice, Senin (3/04/2023).(Polres Sumenep)
Pencabutan berkas laporan dan persetujuan damai kedua belah pihak melalui Restoratif Justice, Senin (3/04/2023).(Polres Sumenep)

Sumenep, blok-a.com – Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan polemik kasus dugaan penganiayaan Eks Kades dan Kades Batuampar, Sumenep kepada dua wartawan. Sebab tiba-tiba di berbagai Group WhatsApp (WAG) muncul berita dengan judul; “Kasus Penganiayaan Dua Wartawan Berujung Damai dan Diduga Ada Mahar Rp150 Juta” dengan link liputan7.id.

Berbagai opini liar pun berkembang cepat. Saling tuding pun sempat mewarnai WAG. Mulai dari sebutan wartawan bodrex, abal-abal, pengkhianat, memalukan, mencoreng marwah dan profesi wartawan dan lain-lain.

Bahkan percakapan pun sudah pada penggiringan opini publik bahwa memang ada isu dugaan transaksi atau ‘mahar’ Rp150 juta.

Sempat sebagian wartawan dan aktivis tak terima dengan adanya isu dugaan penyelesaian atau damai antar kedua belah pihak yakni Eks Kades dan Kades versus dua wartawan inisial M dan S. Itu lantaran ada dugaan mahar Rp 150 juta dalam upaya damai itu. Sementara kedua pelapor susah dihubungi karena HP nya karena masih disita oknum kades itu.

Sayangnya polemik itu berakhir klimaks setelah ada upaya damai atau restorafif justice (RJ) antar kedua belah pihak difasilitasi Polres Sumenep. Ternyata isu mahar dibalik RJ bukan isapan jempol. Sebab kedua tersangka penganiayaan eks kades berinisial MF dan Kades Batuampar inisial RB AMA masih berstatus tahanan kepolisian.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti usai menyelesaikan RJ buka suara. Dia mengakui bahwa memang telah terjadi upaya damai atau RJ. Hal itu dibuktikan dengan pencabutan berkas laporan oleh kedua pelapor (Wartawan, Red).

“Sudah damai mas. Tadi sudah dilakukan pencabutan berkas laporan. Atas hal itu, kedua tersangka yang ditahan akhirnya dibebaskan. RJ dilakukan atas persetujuan antara kedua belah pihak. RJ dilakukan pagi tadi,” ungkap AKP Widi, biasa dipanggil kepada sejumlah media, Senin (3/4/2023).

AKP Widi mengakui jika pihak pelapor meminta uang ganti rugi sebesar Rp 150 juta rupiah secara tunai. Bahkan ketika ditanya kasus ini ditutup, AKP Widi tidak menjawab secara gamblang.

“Kan sudah RJ, bahkan ada mahar Rp 150 juta yang tertuang dalam berita acara,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pernah terjadi aksi demonstrasi yang melibatkan para jurnalis dan aktivis yang menuntut keadilan agar pelaku dugaan penganiayaan segera ditangkap.

Tak berselang lama, polisi akhirnya menangkap pelaku dugaan penganiayaan lalu ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan rilis resmi Humas Polres Sumenep terkait penangkapan Eks Kades dan Kades Batuampar.

Namun demikian, tiba-tiba saja 2 oknum wartawan tersebut mencabut laporannya dengan ganti rugi uang sebesar Rp 150 juta rupiah. (ald/gim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?