Blok-a.com – Tahun 2025 ini, pemerintah secara resmi telah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketentuan ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut menyatakan bahwa objek biaya balik nama hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan dari dealer ke konsumen.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk pembelian kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Ini artinya, balik nama untuk kendaraan bekas kini tidak dikenakan biaya.
Kebijakan ini sebenarnya mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Namun, meski biaya balik nama dihapus, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan sejumlah biaya. Di antaranya untuk penerbitan dokumen baru seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ucap Agus Fatoni dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin (19/5/2025).
Memiliki surat kepemilikan yang sesuai, bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan layanan Jasa Raharja. Juga mempermudah pihak berwenang dalam mengidentifikasi korban kecelakaan dan pemilik kendaraan dalam mengajukan klaim asuransi.
Komponen Biaya Lainnya
Komponen yang masih wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat proses balik nama kendaraan bermotor hingga selesai adalah sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Anda dapat melihat dan memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya maka akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ : Rp 35 ribu untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka aka nada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK : Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) : Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
- Biaya Penerbitan BPKB : Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Keunggulan melakukan BBNKB ialah legalitas kepemilikan kendaraan lebih terjamin, mengurus administrasi kendaraan jauh lebih mudah dan dapat membayar pajak kendaraan tahunan lewat online tanpa harus datang ke samsat karena sudah menjadi hak milik dan atas nama sendiri.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (mg1/gni)




