Aturan PPnMB berlaku mulai Maret 2021, Harga Mobil Semakin Murah?
BLOK-A – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menyetujui kebijakan penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru. Usulan ini disampaikan oleh Kementerian Perindustrian dalam rangka memulihkan perekonomian di Indonesia.
Kebijakan insentif dengan menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akan berlaku mulai Maret 2021. Kebijakan ini bertujuan bagi mobil baru dengan kubikasi di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4×2, termasuk sedan dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Dengan usulan relaksasi PPnBM maka skenario adalah 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November) pada sepanjang tahun 2021.
Pemerintah memberikan relaksasi karena industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya. Industri bahan baku menyumbang berkontribusi sekitar 59 persen. Hal itu disampaikan Airlangga dalam keterangan pers, Kamis (11/2).
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun,” ujarnya
Lalu bagaimana harga jual mobil nantinya?
Mulai maret 2021, membeli mobil baru akan bebas dari pajak PPnMB. Mobil seperti Avanza, Xenia dan sesuai ketentuan baru akan dibebaskan dari pajak.
Seperti, Harga Avanza dengan varian baru yang sekarang dijual 200 juta akan turun ke angka 180 juta, potongan 20 juta. Hal ini berlaku pada mobil lainnya yang dibawah 1500 cc.
Sebelumnya, mobil-mobil bermesin 1.500 cc ke bawah sampai 2.500 cc terkena pajak PPnBM sebesar 10-40 persen. Kita ambil contoh Toyota Avanza yang masuk kategori minibus bermesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4×2 dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 orang.
Jadi aturan ini memiliki banyak prokontra, sebagai konsumen tentunya aturan ini akan sangat menguntungkan. Lantas berbanding sebaliknya bagi dealer atau pedagang bekas diprediksi akan mengalami kerugian dengan adanya aturan ini.




