Ratusan Juta Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar, Tak Pernah Ditempati

Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso. (blok-a.com/Fajar)
Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Anggaran sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar telah dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.

Anggaran sewa rumah dinas Wabup tersebut, dikeluarkan sejak Rahmat Santoso dilantik menjadi Wakil Bupati Blitar pada 2021 lalu hingga 2022.

Informasi yang beredar, rumah milik Bupati Blitar Rini Syarifah yang berada di Jalan Rinjani, tepatnya di Timur pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro (RHN) tersebut, disewa sebagai Rumah Dinas (Rumdin) Wabup Blitar dengan harga sewa Rp. 294 juta per tahun.

Faktanya, Rahmat Santoso hingga saat ini, belum pernah menempati rumah dinas yang disewa Pemkab Blitar tersebut. Namun sejak dilantik 2021 lalu, Wabup Blitar tinggal di Pendopo RHN.

“Sejak 2021 hingga 2022, Pemkab Blitar tetap membayarkan uang sewa rumah dinas Wabup. Transaksi sewa rumah dinas ini, resmi dan memiliki perjanjian sewanya. Namun, untuk tahun ini tidak ada sewa Rumdin Wabup, untuk lebih jelasnya ke Bagian Umum,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Senin (09/10/2023).

Sementara Rahmat Santoso mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Wabup Blitar, dirinya tidak pernah diberitahu terkait sewa rumah.

“Yang jelas, selama 3 tahun menjabat sebagai Wabup Blitar, saya tidak pernah tinggal di rumah yang berada di jalan Rinjani itu,” kata Rahmat Santoso.

Wabup Blitar menambahkan, sebelum pindah ke Wisma Moeradi yang berada di Jalan Merdeka nomor 4 Kota Blitar, dirinya menempati pendopo RHN selama 2 tahun.

“Aku tidak mengerti juga, tahu-tahu disebut rumah dinas Wabup Blitar. Tidak, aku tidak mengerti juga. Kan aku tinggalnya di Pendopo itu, hanya satu kamar saja,” imbuhnya.

Rahmat Santoso mengaku, selama menjabat Wabup Blitar,  tidak pernah diajak berkomunikasi terkait sewa rumah dinas.

“Saya tidak pernah tahu jika Pemkab Blitar menyewakan sebuah rumah untuk dijadikan Rumdin,” ujarnya.

Ditandaskannya, usai diprotes oleh sejumlah orang, dia akhirnya memilih keluar dari Pendopo RHN, dan kemudian menempati Wisma Moeradi yang merupakan aset Pemkab Blitar, sehingga tidak perlu sewa.

“Wisma Moeradi ini kan aset Pemkab jadi tidak perlu sewa. Sementara untuk renovasi saya keluarkan uang pribadi,” pungkasnya.

Terkait uang sewa rumah dinas tersebut, yang perlu dipertanyakan, kenapa Pemkab Blitar tetap mengeluarkan Rp294 juta per tahun untuk uang sewa rumah dinas Wabup selama 2 tahun.

“Padahal selama itu saya tidak pernah menempati Rumdin itu. Sedangkan anggarannya cukup besar yaitu Rp. 294 juta. Itu hanya uang sewa saja, belum termasuk biaya operasional rumah dinas,” pungkasnya. (jar)

Exit mobile version