Rangkap Jabatan Pengurus Kompakdesi Jatim Jadi Sorotan, DPP Diminta Ambil Sikap Tegas

Pengurus DPD Kompakdesi Jawa timur bersama 8 perwakilan DPC dari 8 Kabupaten
Pengurus DPD Kompakdesi Jawa timur bersama 8 perwakilan DPC dari 8 Kabupaten.

Lamongan, blok-a.com – Dugaan rangkap jabatan di dua organisasi berbeda oleh pengurus elit Komunitas Purna Bakti Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia (Kompakdesi) DPD Jawa Timur menuai perhatian serius. Sejumlah pengurus DPD dan anggota DPC dari berbagai kabupaten menggelar pertemuan mendadak di Desa Modo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Selasa (24/12/2024), untuk menyikapi persoalan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai desakan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kompakdesi segera mengambil tindakan tegas terhadap Ketua Umum dan Sekretaris DPD Jatim yang diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Langkah ini kami ambil agar DPP Kompakdesi segera mengambil sikap atas rangkap jabatan di tingkat Ketua Umum dan Sekretaris DPD Jawa Timur, yang jelas melanggar AD/ART organisasi,” ujar H. Kholil, salah satu pengurus DPD Kompakdesi Jatim.

Kholil menambahkan, rangkap jabatan tersebut dilakukan pada dua posisi krusial di dua organisasi berbeda, yakni di Kompakdesi dan Gema Desa.

“Dua jabatan elit di level Ketua Umum dan Sekretaris DPD memiliki peran krusial dalam organisasi. Dengan menduduki posisi tersebut di dua organisasi sekaligus, jelas ada pelanggaran aturan,” tegasnya.

Menurutnya, jika situasi ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, kondisi internal Kompakdesi Jatim bisa semakin tidak kondusif.

“DPP harus segera mengambil sikap secara kelembagaan untuk menyelamatkan organisasi, khususnya di Jawa Timur,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan anggota DPC dari berbagai daerah, termasuk Lamongan, Gresik, Ponorogo, Ngawi, Mojokerto, Nganjuk, Sidoarjo, dan Bojonegoro.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Kompakdesi melalui pengurus harian, Hilman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil musyawarah pengurus DPD Jatim sebelum mengambil langkah.

“Mengamati situasi di DPD Jatim, di mana Ketua Umum dan Sekretaris DPD merangkap jabatan di organisasi Gema Desa, kami menunggu keputusan hasil musyawarah DPD dan DPC Jatim secara tertulis,” jelas Hilman.

Hasil musyawarah tersebut nantinya akan menjadi acuan DPP dalam menentukan sanksi indisipliner sesuai AD/ART organisasi.

“Kami berharap DPD Jatim segera bersurat ke DPP agar langkah tindak lanjut dapat segera diambil,” pungkasnya.(fah/lio)

Exit mobile version