Kabupaten Malang, blok-a.com – Persoalan pencopotan rambu pemberhentian bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, mulai menemui titik terang. Hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan paguyuban sopir angkutan kota (angkot) menyepakati rambu tersebut akan dipasang kembali di lokasi baru.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Polsek Gondanglegi di Cafe Bachelor, Jumat (6/11/2026) pagi. Pertemuan tersebut melibatkan Camat Gondanglegi, perwakilan Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur, serta pengurus paguyuban angkot.
Koordinasi dilakukan untuk mencegah persoalan antara pengemudi angkot dan bus Trans Jatim berkembang menjadi konflik. Para pihak diminta mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan perbedaan kepentingan di lapangan.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kepolisian mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan koordinasi antarpihak.
“Koordinasi ini penting agar setiap persoalan di lapangan bisa diselesaikan dengan baik. Kami ingin semua pihak saling memahami dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat memperkeruh situasi,” ujar Budiono, Minggu (8/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu keputusan yang diambil adalah mengembalikan keberadaan rambu pemberhentian Trans Jatim. Namun, titik pemasangannya akan digeser ke sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi, Desa Ketawang.
Perwakilan Dishub Provinsi Jawa Timur turut menyayangkan tindakan pencopotan rambu dengan cara dipangkas. Sebab, fasilitas tersebut telah terintegrasi dengan sistem aplikasi layanan Trans Jatim.
Budiono menambahkan, kehadiran layanan transportasi baru semestinya tidak memicu perselisihan dengan angkutan konvensional. Keduanya memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat yang perlu berjalan berdampingan.
“Baik angkutan umum maupun Trans Jatim sama-sama memiliki aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepentingan bersama harus diutamakan dan setiap perbedaan perlu dibicarakan,” tambahnya.
Sebelumnya, aksi pencopotan rambu pemberhentian Trans Jatim di Jalan Raya Desa Ketawang terekam kamera amatir pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.25 WIB. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, terlihat dua pria menggoyangkan tiang rambu yang tertanam dengan semen hingga akhirnya roboh.
Setelah dicopot, rambu tersebut dibiarkan tergeletak di tepi jalan. Padahal, fasilitas itu merupakan bagian dari sarana pendukung operasional Trans Jatim Koridor II Malang Raya.
Budiono mengimbau masyarakat, khususnya pihak yang berkepentingan dengan layanan transportasi, agar tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan, agar tetap menahan diri. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama justru berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” tegas Budiono.
Ia juga meminta masyarakat ikut menjaga fasilitas umum yang disediakan pemerintah. Jika terdapat keberatan terkait fasilitas maupun pelayanan transportasi, masyarakat diminta menyampaikannya melalui jalur komunikasi kepada instansi terkait.
“Kalau ada keberatan atau persoalan terkait fasilitas maupun pelayanan transportasi, sampaikan melalui jalur komunikasi kepada pihak terkait. Jangan melakukan tindakan sepihak yang merugikan kepentingan umum,” pungkasnya. (yog/bob)




