Kota Malang, blok-a.com – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan protes keras terhadap penggunaan strobo dan sirine di jalan raya. Suara bising disertai kilatan lampu terang dianggap mengganggu kenyamanan warga.
Keluhan terutama diarahkan kepada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan, meski tidak dalam kondisi darurat. Dari situ, lahirlah gerakan warganet bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, menirukan bunyi khas sirene dan strobo.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan pihaknya mengikuti perkembangan situasi di lapangan sekaligus arahan dari kepolisian. Ia menjelaskan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada prinsipnya rotator dan sirene dipergunakan sesuai ketentuan.
“Untuk kondisi sekarang, kami mengikuti perkembangan yang terjadi serta mengikuti perintah dari Polri,” jelas Widjaja.
Pria yang akrab disapa Jaya menambahkan, dalam setiap pengawalan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Malang, tidak pernah menggunakan strobo maupun sirine. Bahkan, tidak ada perlakuan khusus jika rombongan terjebak macet.
“Pak Wali sudah menyampaikan secara langsung, tidak akan menggunakan rotator atau sirene. Kalau jalan macet, ya dinikmati saja. Hal ini berlaku juga untuk pengawalan tamu,” katanya.
Jaya menegaskan kebijakan tanpa sirene ini hanya berlaku untuk pengawalan kepala daerah. Sementara kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap diperbolehkan menyalakan strobo maupun sirine.
“Untuk kendaraan ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran, tetap dipersilahkan menyalakan sirine serta strobo,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan strobo dan sirene hanya dipakai saat benar-benar mendesak. Ia menerangkan armada Dishub sudah jarang memakai strobo maupun sirine ketika kondisi tidak mendesak.
“Sebenarnya sejak lama, armada Dishub kami jarang memakai strobo maupun sirene. Kami baru mempergunakan kalau memang darurat, misalnya kedatangan presiden, menteri, atau tamu kenegaraan. Sesuai ketentuan, itu diperbolehkan,” pungkasnya. (yog/bob)




