Sumenep, blok-a.com – Polemik adanya dugaan rencana reklamasi pantai di Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur terus memanas. Puncaknya, Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) dan Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GMTR) berdemo Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Rabu (17/5/2023).
Aliansi Rakyat Bergerak dan Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi melakukan protes keras ke Pemkab Sumenep. Aspirasi penolakan itu disampaikan lantaran Pemerintah Desa Gersik Putih dan Investor lokal diduga ingin membangun tambak garam di Pantai Gersik Putih.
Korlap Aksi Fadlillah menyuarakan aspirasi rakyat Gersik Putih terhadap rencana pembangunan tambak garam di sepadan Pantai Gersik Putih. Rencana reklamasi oantai itu akan mengancam kerusakan ekosistem laut lingkungan sekitar.
“Jika rencana reklamasi pantai itu terealisasi, penghasilan warga akan terancam hilang. Sebab kawasan tersebut selama ini menjadi sumber penghasilan dengan menangkap ikan, rajungan, kerang dan kepiting,” ujarnya.
Orator lainnya, Moh. Faiq mengatakan kawasan tersebut sebagai tempat mencari nafkah masyarakat Gersik Putih. Jika pantai atau lautan itu disulap berupa reklamasi pantai dengan dibangun tambak garam,maka masyarakat yang jadi korban kerakusan investor lokal dan kejamnya pemerintah desa.
“Selain akan berdampak nyata pada penghasilan masyarakat dan kerusakan ekosistem laut serta lingkungan sekitar, juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, rakyat menolak pembangunan Tambak Garam itu!” pungkasnya.
Faiq menjelaskan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW No.12/2013. Bahwa seluruh kawasan sepadan pantai Kecamatan Gapura termasuk Desa Gersik Putih merupakan kawasan lindung.
“Itu juga mengacu pada PP No.13/2017 pasal 52 ayat (2) huruf a tentang RTRW senagai kawasan lindung tidak boleh diotak atik apalagi direklamasi menjadi tambak garam. Juga mengacu pada UU No.26/2007 pasal 52 ayat (2) huruf b tentang penataan ruang,” ungkapnya.
Faiq dalam orasinya menegaskan sebagai kawasan lindung, maka sempadan pantai atau laut tidak boleh untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.
“Mana ada kawasan lindung bersertifikat hak milik. Dari mana terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) itu?” Tanya Faiq aneh. (ado)