Magetan, blok-a.com – Proyek saluran irigasi di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, disorot warga usai ditemukan rusak dan tidak berfungsi optimal. Camat Sukomoro, Kun Ikhwan, akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.
Kun Ikhwan menegaskan, saluran yang rusak bukanlah hasil pembangunan proyek tahun 2022, melainkan proyek lama.
“Konfirmasi awal dari Sekdes Sukomoro, saluran yang rusak adalah dibangun tahun 2017. Sedangkan prasasti tersebut adalah kelanjutan pembangunan saluran yang dibangun tahun 2022,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025).
Terkait pengawasan, ia menyebut kecamatan selalu menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Tim kecamatan selalu turun setiap ada aduan. Termasuk dalam hal ini,” jelasnya.
Selain itu, pihak kecamatan disebut rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev).
“Selain monev setiap tribulan. Administrasi dan fisik,” tegasnya.
Namun, saat ditanya apakah hasil temuan kecamatan pernah dilaporkan ke Dinas PMD maupun Inspektorat, Kun Ikhwan hanya menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pengawasan.
“PMD juga melaksanakan monev. Inspektorat tiap tahun rutin juga melaksanakan pemeriksaan,” katanya singkat.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan publik dinilai belum terjawab, terutama mengenai transparansi anggaran dan efektivitas pengawasan. Fakta di lapangan berupa prasasti proyek yang rusak, pembangunan ganda di lokasi yang sama, serta ketiadaan penjelasan rinci mengenai nilai anggaran, masih menyisakan tanda tanya.(nan/lio)




