Kota Malang, blok-a.com – Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan pihaknya akan segera membentuk pos pantau guna mencegah gangguan ketertiban yang disebabkan keberadaan PKL liar.
“Nanti kita akan lihat dulu. Jika saat ada Satpol PP mereka pergi dan tidak berjualan kembali, maka kita akan bangun pos pantau,” ujar Heru, Selasa (15/7/2025).
Heru menjelaskan, fungsi utama pos pantau adalah untuk menghalau PKL yang masih nekat berjualan di kawasan terlarang tersebut. Namun, jika keberadaan pos pantau tidak membuat jera, maka pihaknya akan melakukan penindakan lebih lanjut.
“Tapi kalau dengan nanti sudah ada teman-teman di sana sampai jam sepuluh malam tetap tidak ada PKL, ya kita lanjutkan seperti itu. Tapi kalau masih membandel, ya kita tindak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para PKL agar menaati aturan yang telah tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Perda tersebut melarang PKL berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum lain yang tidak ditetapkan sebagai tempat berdagang oleh Wali Kota. Selain itu, PKL juga dilarang mendirikan tempat usaha bersifat semi permanen atau permanen, serta melakukan aktivitas yang dapat merugikan aspek kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
“Tugas Satpol PP adalah mengatasi gangguan ketertiban umum, dan salah satu pelakunya adalah PKL liar ini,” tambah Heru.
Terkait penanganan lebih lanjut, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Meski demikian, Heru menegaskan pendekatan penindakan tetap akan dilakukan secara humanis dan persuasif.
“Kita di ranah penindakan, untuk pendataan dan langkah lain nanti akan kami koordinasikan dengan Diskopindag,” pungkasnya. (yog)




