Banyuwangi, blok-a.com – Antusiasme masyarakat Banyuwangi dalam memperingati HUT ke-78 RI diekspresikan dalam berbagai bentuk kegiatan, salah satunya karnaval.
Biasanya, karnaval diikuti masyarakat dari berbagai kalangan usia. Anak-anak hingga orang dewasa kompak bersatu padu memeriahkan Agustusan.
Namun, karnaval yang sudah menjadi agenda rutin tersebut kerap dilaksanakan di badan jalan raya. Sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Melihat hal itu, Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Randy Asdar pun menyampaikan imbauan khusus.
Yakni meminta masyarakat agar sebisa mungkin meminimalisir penggunaan jalan raya sebagai ajang karnaval.
Apabila kegiatan tersebut memang harus dilaksanakan di jalan raya, pihaknya menegaskan pentingnya mendapatkan izin yang sah terlebih dahulu.
“Apabila kegiatan itu harus dilaksanakan di jalan silahkan, tetapi harus dirapatkan terlebih dahulu dan perizinannya dilengkapi, baik dari Dinas Perhubungan maupun dari kami Satuan Lalu Lintas,” kata Kompol Randy Asdar kepada blok-a.com, Senin (7/8/2023).
Ketika surat permohonan itu diajukan, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Terutama di jalan-jalan yang tak memiliki jalur alternatif.
“Hal ini dikarenakan jalan raya memiliki fungsi utama sebagai jalur bagi arus lalu lintas kendaraan. Penggunaannya untuk kegiatan lain harus mempertimbangkan faktor keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan,” jelasnya.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut adanya kecelakaan lalu lintas saat sesi latihan gerak jalan. Seorang pengemudi sepeda motor menabrak tim gerak jalan pada malam hari di Kecamatan Genteng beberapa waktu lalu.
“Hal ini menyusul, mengenai kabar pada Minggu (6/8/2023) malam kemarin terkait kejadian tim gerak jalan di wilayah Kecamatan Genteng yang diduga ditabrak seorang pengendara sepeda motor. Akibatnya dua korban dikabarkan harus dilarikan ke rumah sakit,” pungkas Kompol Randy Asdar. (kur/lio)