Polres Gresik Mulai Operasi Zebra Semeru 2025, Simak Sasaran Pelanggaran Utama

Teks foto : Apel dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di halaman Mapolres Gresik, Senin (17/11/2025).(Ist) Pewarta : Ivan
Teks foto : Apel dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di halaman Mapolres Gresik, Senin (17/11/2025).(Ist) Pewarta : Ivan

Gresik, blok-a.com – Polres Gresik resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 dengan menggelar Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Gresik, Senin (17/11/2025).

Apel ini menjadi tanda dimulainya operasi serentak di seluruh Jawa Timur yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.

Operasi kepolisian kewilayahan tersebut mengusung fokus utama peningkatan disiplin berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan di wilayah Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memimpin langsung jalannya apel sebagai bentuk pengecekan akhir terhadap kesiapan personel sebelum diterjunkan di lapangan.

Hadir dalam apel antara lain Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, para Kabag, Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta unsur TNI dari Kodim 0817, Subdenpom, hingga Garnisun, serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Gresik.

Rangkaian kegiatan diawali pemeriksaan pasukan, laporan resmi, hingga penyematan pita operasi sebagai simbol dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025.

Dalam amanatnya, AKBP Rovan menyoroti tingginya mobilitas masyarakat di Jawa Timur yang membuat daerah ini memiliki risiko kecelakaan yang besar.

“Provinsi Jawa Timur adalah wilayah dengan mobilitas tertinggi kedua setelah DKI Jakarta. Pertumbuhan ekonomi yang positif turut menaikkan volume kendaraan, yang berdampak pada meningkatnya risiko pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.

Data Ditlantas Polda Jatim mencatat hingga Oktober 2025 terdapat 22.815 kejadian kecelakaan dengan 2.792 korban meninggal dunia. AKBP Rovan menyebut angka tersebut sebagai alarm keras agar keselamatan dijadikan komitmen bersama.

Operasi Zebra tahun ini mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif yang humanis. Tujuh pelanggaran utama menjadi sasaran penindakan, yakni:

1. Pengendara tidak memakai helm SNI
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Melawan arus
5. Pengendara di bawah umur
6. Melebihi batas kecepatan
7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak layak

Penindakan dominan dilakukan melalui ETLE Statis dan ETLE Mobile, ditambah tilang manual dengan komposisi 95 persen ETLE dan 5 persen manual. Tilang manual pun dibatasi hanya oleh perwira untuk menjaga akuntabilitas.

Kapolres menegaskan bahwa Operasi Zebra bukan sekadar penindakan, namun juga peningkatan kualitas pelayanan.

“Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melaksanakan reformasi,” tegas AKBP Rovan.

Kapolres Rovan turut meminta seluruh personel bekerja profesional tanpa mengesampingkan pendekatan humanis.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas. Kedepankan langkah preemtif dan edukatif. Tegakkan hukum secara tegas namun humanis. Jaga integritas, dan hindari segala bentuk pelanggaran,” pesannya.(Ivn)

Exit mobile version