Blitar, blok-a.com – Kepolisian Resor Blitar mengamankan sepuluh orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa menolak kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang terjadi di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, Kamis (19/6/2025).
Aksi yang awalnya berjalan damai tersebut beralih menjadi anarkis ketika sekelompok peserta mulai menutup jalan dengan memarkirkan truk secara sembarangan, mengakibatkan kemacetan sepanjang dua kilometer.
Wakapolres Blitar, Kompol Fadillah L.K. Panara, memimpin langsung penanganan situasi di lapangan untuk mengendalikan situasi.
Massa yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras bersikap agresif dan membuat suasana semakin tidak terkendali.
“Kami segera turun untuk mengendalikan massa yang dalam keadaan terpengaruh alkohol dan bersikap agresif,” kata Kompol Fadillah.
Setelah dilakukan negosiasi oleh pihak kepolisian, arus lalu lintas akhirnya bisa dibuka dan dilalui kendaraan secara bergantian, meski kondisi sempat menegangkan.
“Berkat negosiasi yang dilakukan, arus lalu lintas dapat dibuka kembali meskipun situasi sempat menegangkan,” ujarnya.
Kesepuluh orang yang diamankan, yang terdiri dari sopir dan kernet truk, teridentifikasi berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Blitar. Mereka adalah:
1. J. N. (Kecamatan Selorejo)
2. F. A. (Kecamatan Selorejo)
3. Y. K. (Kecamatan Selorejo)
4. E. Y. A. (Kecamatan Selopuro)
5. E. I. (Kecamatan Selorejo)
6. Y. P. (Kecamatan Doko)
7. G. Y. (Kecamatan Selorejo)
8. H. E. Y. (Kecamatan Selorejo)
9. S. (Kecamatan Doko)
10. S. (Kecamatan Selorejo)
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, bahwa kesepuluh orang tersebut diamankan karena menghasut peserta lain untuk menutup jalan.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, pihak kepolisian juga menyita lima unit truk, dua sepeda motor, tiga senjata tajam, serta sejumlah minuman keras. Salah satu terduga, G. Y., bahkan dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas melanggar hukum lainnya,” tambah Kapolres.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa empat dari sepuluh orang yang diamankan, yakni J. N., G. Y., H. E. Y., dan F. A., diduga terlibat dalam praktik judi online.
“Kami akan mendalami lebih jauh untuk memastikan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.
Polres Blitar mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memanfaatkan aksi demonstrasi untuk kepentingan pribadi.
“Unjuk rasa adalah hak warga negara, tetapi harus dilakukan secara tertib dan damai,” pungkas Kapolres Arif Fazlurrahman. (jar/lio)




