Sumenep, blok-a.com – Pasca digrebek Satuan Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim pada 27 Agustus 2022 terkait dugaan penyalahgunaan BBM. Yakni Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang tidak pernah difungsikan dan mengalihkan penjualan BBM di kediaman pribadinya. Kini, perkaranya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Dari informasi yang dihimpun wartawan blok-a.com dan sumber terpercaya, Kepala Desa Nonggunong inisial HH yang diduga sebagai pengelola APMS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim. Meski sebelumnya masyarakat ragu akan proses hukum berlanjut terhadap yang bersangkutan karena diduga ‘orang kuat’.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No.B/1673/SP2HP.3/X/PAM.1.5/2022 Dirreskrimsus Polda Jatim. Hasilnya ada beberapa poin. Yakni poin A pada 29 September 2022 dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Jatim dari status saksi dapat ditingkatkan jadi tersangka. Lantas pada poin B inisial HH ditetapkan tersangka, beralih dari status saksi.
Bahkan kabar terkini pasca HH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim, kini berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatin).
Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Dirreskrimsus Polda Jatim. Itu tertuang dengan No.B/ 1796/ SP2HP.4/ X/ PAM.1.5/ 2022 Dirreskrimsus Polda Jatim tertanggal 11 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, penyidik Polda Jatim telah melakukan serangkaian proses penyidikan. Diantaranya melakukan gelar perkara pada 29 September 2022 dengan hasil status saksi HH dapat ditingkatkan menjadi tersangka. Tidak hanya itu, penyidik juga membuat surat ketetapan peralihan status dari saksi menjadi tersangka.
Bahkan proses penyidikan lainnya, yakni membuat surat panggilan tersangka pada HH. Juga melakukan pemeriksaan tersangka HH pada 6 Oktober 2022. Termasuk melakukan pemberkasan dan dilanjutkan dengan mengirim berkas perkara ke JPU Kejati Jatim (Tahap 1) pada 11 Oktober 2022.
Selanjutnya, penyidik Polda Jatim akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari JPU. Jika dinyatakan berkas sudah lengkap (P-21), maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan berikut barang bukti ke JPU (Tahap 2).
Namun salah satu warga Pulau Sapudi yang menolak dipublikasikan namanya sempat mempertanyakan Keberadaan BBM yang disita oleh pihak Dirreskrimsus Polda Jatim Kerjasama dengan Polsek Nonggunong. “Kabarnya ada di Mapolsek Nonggunong. Tapi sampai saat ini BBM yang disita belum jelas ada dimana keberadaannya,” tanyanya.
Pertanyaan itu pun belum dapat terjawab, karena belum mendapatkan jawaban dari pihak yang berwenang dalam penggerebekan HH di Pulau Sapudi.
Harapan masyarakat kepada aparat penegak hukum terus bergerak memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada ‘orang kuat’ lainnya. Seperti pengusaha rokok ilegal dan pengusaha tambang Galian C tanpa ijin misalnya. (Aldo/Gim)




