Jombang, blok-a.com – Baru dimulai, Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) langsung diwarnai sejumlah interupsi dari peserta. Perdebatan menghangat saat forum membahas tata tertib, terutama terkait mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Sidang berlangsung di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Kamis (28/8/2026).
Interupsi pertama disampaikan perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim. Ia meminta adanya penyesuaian jadwal persidangan dengan mengusulkan agar pembahasan dalam Sidang Pleno I dikaitkan langsung dengan agenda Sidang Pleno IV yang membahas mekanisme pemilihan.
Interupsi kemudian disampaikan peserta lainnya, Muzammil. Ia mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
“Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” tegas Muzammil di tengah persidangan.
Menanggapi interupsi tersebut, Prof. Nuh selaku pimpinan sidang menjelaskan alasan agenda Sidang Pleno I mengenai tata tertib dipisahkan dari Sidang Pleno IV yang membahas mekanisme pemilihan.
Menurutnya, pemisahan tersebut berkaitan dengan adanya mandat dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” jelas Prof. Nuh.
Ia kemudian menjelaskan adanya perbedaan antara Muktamar ke-35 NU di Jombang dengan Muktamar ke-34 di Lampung. Menurutnya, pada Muktamar ke-34 tidak terdapat mandat dari Munas maupun Konbes yang berkaitan dengan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Karena itu, mekanisme baru yang telah menjadi amanat Munas dan Konbes tersebut dinilai perlu dibahas dan diselesaikan melalui Muktamar ke-35 NU.
Meski sempat berlangsung cukup hangat akibat interupsi peserta, sidang akhirnya berlanjut. Para muktamirin menyepakati tata tertib Muktamar ke-35 NU dan Sidang Pleno I kemudian diteruskan ke agenda berikutnya.
Pembahasan tata tertib tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Muktamar memasuki agenda pemilihan kepemimpinan NU, termasuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.(Sya)




