Kota Malang, blok-a.com – Meskipun telah di larang, Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal tetap bertambah banyak di wilayah Alun-alun Kota Malang di Jalan Merdeka.
Hal tersebut dicatat sebagai salah satu masalah yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan kebijakan arah tunggal Kajoetangan.
Mereka dianggap sebagai faktor penghambat kelancaran lalu lintas, terutama di depan Kantor Pos Malang.
Beberapa kali pemkot Malang telah melakukan razia PKL dan menertibkan parkir liar.
Namun, pedagang-pedagang PKL tersebut tetap beroperasi kembali di lokasi Alun-alun Kota Malang saat tidak ada petugas yang berjaga.
Maka dari itu, Pemkot merencanakan untuk membangun pos pengawasan khusus di wilayah alun-alun dengan tujuan untuk memperkuat pengawasan dan penertiban.
Jurnalis blok a.com ini memantau dan menemukan sekitar belasan PKL yang masih berjualan di wilayah alun-alun.
Namun, keadaan berbeda terjadi pada hari Selasa (21/3/2023) ketika hanya beberapa PKL yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Widjaja Saleh Putra selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengakui bahwa masalah PKL ilegal masih belum teratasi.
Dekatnya bulan Ramadan membuat pihaknya khawatir bahwa jumlah PKL di wilayah tersebut akan semakin meningkat.
“Menyelesaikan masalah ini adalah tanggung jawab kita bersama, Dishub tidak dapat menanganinya sendirian,” kata Widjaja Rabu (22/3/2023) Pagi.
“Kami memerlukan dukungan dari instansi lain seperti Satpol PP untuk mengambil tindakan terhadap PKL ilegal,” ujar dia.
Jaya, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini melakukan tindakan pencegahan berupa operasi, razia, dan patroli keliling.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan menempatkan personel untuk pengawasan langsung di kawasan tersebut, pejabat Eselon II Pemkot Malang tersebut menyetujuinya.
Jika diperlukan, akan dibangun pos pengawasan khusus untuk petugas di wilayah alun-alun.
Masalahnya adalah PKL ilegal tidak ada saat dilakukan razia, namun mereka kembali beroperasi setelah petugas pergi dari lokasi tersebut.
“Oleh karena itu, mungkin di masa depan dibangun pos di wilayah tersebut untuk menangani masalah ini,” jelasnya.
Terpisah Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto mendukung upaya Pemkot Malang untuk tindak tegas PKL ilegal di Kota Malang.
“Kami berikan dukungan dan mengapresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota untuk menindak tegas PKL ilegal di wilayah alun-alun,” kata Eko Rabu (22/3/2023) Siang.
Dia membenarkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2002 PKL tidak boleh berjualan di tempat tertentu.
“Berdasar pada Perda Ketertiban Umum No 2 Tahun 2002 bahwa PKL tidak boleh berjualan di tempat tertentu seperti Alun-alun Kota Malang,” jelasnya.
Kehadiran PKL ilegal bukan hanya menjadi penyebab kemacetan, tetapi juga membuat penampilan salah satu ikon di Kota Malang menjadi kurang menarik.
Terdapat banyak sampah yang berserakan di sekitar wilayah alun-alun.
Tambahnya, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pengunjung di wilayah alun-alun.
“Maka dari itu Pemkot Malang beserta Diskopindag (perdagangan) Kota Malang bisa mencari solusi tempat mereka berjualan agar tidak mematikan mata pencaharian mereka,” tandasnya. (mg1/bob)