Kota Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/6/2025).
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kenaikan ambang batas omzet pajak makanan dan minuman (mamin), dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan.
Namun, keputusan ini tidak disetujui secara bulat. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih untuk abstain, karena menilai ambang batas tersebut berpotensi memberatkan pelaku UMKM kecil dan pedagang kaki lima (PKL).
Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan ambang batas pajak jasa makanan dan minuman sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per bulan, sebagai angka yang lebih realistis dan adil bagi pelaku usaha kecil.
“Kalau di angka Rp 15 juta, banyak tukang bakso, penjual nasi goreng, itu bisa kena pajak. Padahal itu omzet, bukan keuntungan bersih,” ujar Saniman.
Menurutnya, ambang batas Rp 15 juta per bulan yang setara dengan omzet sekitar Rp 500 ribu per hari masih terlalu rendah dan berisiko menekan usaha rakyat kecil.
“Harusnya yang dikenakan pajak adalah pelaku usaha menengah ke atas, seperti restoran dan kafe. Jangan sampai PKL atau UMKM kecil jadi sasaran,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, Saniman menyatakan bahwa Fraksi PKB akan mencantumkan sejumlah catatan dalam proses pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur pelaksanaan teknis Perda PDRD tersebut.
“Kami akan terus mengawal agar pelaku UMKM dan PKL tidak terkena pajak. Ini akan kami dorong masuk dalam konsideran saat Perwal disahkan, dan juga jadi pertimbangan di Biro Hukum Provinsi,” tegasnya.
Saniman memastikan bahwa Fraksi PKB tetap berpegang teguh membela masyarakat menengah ke bawah, khususnya pelaku usaha kecil yang rawan terdampak kebijakan ini. (yog/bob)




