Pimpinan PG Kebonagung Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Kecelakaan Kerja

Caption : Situasi PG Kebonagung masih terlihat ada aktivitas penggilingan setelah terjadi kecelakaan kerja di bagian Giling hingga menelan satu korban jiwa (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Situasi PG Kebonagung masih terlihat ada aktivitas penggilingan setelah terjadi kecelakaan kerja di bagian Giling hingga menelan satu korban jiwa (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.comPolisi telah menetapakan satu tersangka atas kasus kelalaian kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, hingga menyebabkan satu karyawan tewas, pada Senin (5/6/2023) silam.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap satu petinggi PG Kebongung atas kasus kelalaian kecelakaan kerja yang sempat tidak dilaporkan kala itu.

“Ada satu tersangka yang ditetapkan dari laporan polisi kecelakaan kerja PG Kebonagung, atas nama saudara HR,” terang Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

Dikatakan Wahyu, tersangka berinisial HR yang menjabat sebagai salah satu Kepala bagian (Kabag) itu, juga merupakan orang yang sama dengan salah satu dari 6 tersangka yang ditetapkan pada perkara perintangan penyidikan dan pemalsuan tempat kejadian perkara (TKP).

Lebih lanjut, kata Wahyu, hingga kini pihak kepolisian masih menunggu limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

“Untuk PG Kebon Agung berkas sudah dikirim ke kejaksaan, mudah-mudahan minggu depan sudah P21,” jelasnya.

Dengan adanya penetapan tersangka, HR dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Namun, saat disinggung terkait penahanan tersangka, Wahyu menyebut tersangka saat ini tidak ditahan.

“Dalam laka kerja, HR dikenakan Pasal 359 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Dan (tersangka) tidak ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa laka kerja itu dikabarkan terjadi pada Senin (5/06/2023) lalu. Korban yang terlibat yakni Muhammad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Namun saat dikonfirmasi, Kasubsi Sumber Daya Manusia PG Kebonagung, Aan Nugroho Nurcahyo mengatakan bahwa korban tidak meninggal dunia.

“Kejadiannya memang ada. Tetapi korban tidak meninggal dunia. Hanya terluka dan dirawat di ruang ICU RS Wava Husada Kepanjen,” terang Aan saat dikonfirmasi awakmedia beberapa waktu lalu. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?