Periksa Ketua Koni Banyuwangi, Penyidik Polda Jatim Alergi Difoto Wartawan

Mukayin (batik coklat) saat di Mapolresta Banyuwangi.

Banyuwangi blok-a.com – Penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim datang ke Banyuwangi memeriksa ketua KONI Banyuwangi, Mukayin yang diduga menyelewengkan dana hibah tahun 2020 – 2022.

Pemeriksaan terhadap Mukayin, dilakukan di Polresta Banyuwangi, Rabu (23/11/2022) kemarin. Mukayin tiba di Polresta Banyuwangi sekitar pukul 11.11 WIB, ia diperiksa kurang lebih sekitar 7 jam.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan kedatangan penyidik Polda Jatim ke Banyuwangi. Namun dirinya tidak tahu terkait pemeriksaan permasalahan apa

“Memang benar ada penyidik Polda Jatim datang, namun belum monitor terkait hal apa,” kilah Agus menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (23/11/2022)

Meski begitu, kedatangan Ketua Koni Banyuwangi tersebut diketahui sejumlah awak media. Wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi yang sempat mengabadikan momen kedatangan Ketua Koni Banyuwangi itu, sempat ditegur langsung oleh penyidik dari Polda Jatim.

Bukan hanya itu, foto yang diabadikan menggunakan ponsel pribadinya sempat diminta untuk dihapus. Dengan nada sedikit memaksa. “Mas darimana, kenapa ambil foto? Hapus fotonya, itu ada foto saya,” tutur penyidik Polda Jatim yang tidak menyebutkan namanya tersebut.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua Koni Banyuwangi Mukayin mengatakan, jika pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim hanya sebatas klarifikasi adanya laporan dari masyarakat.

“Kita hanya diminta klarifikasi dari Koni, karena ada laporan masyarakat kaitan anggaran dana hibah,” kata Mukayin saat diwawancara lewat sambungan teleponnya, Rabu (23/11/2022) malam.

Mukayin menyebut, dirinya justru belum mengetahui adanya laporan tersebut apakah berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran dan lain sebagainya.

“Laporannya saya tidak tahu. Saya hanya diminta klarifikasi betulkah dana koni tahun sekian jumlahnya sekian, peruntukannya dan lain sebagainya. Berkas semua, sudah kami serahkan ke penyidik,” tutur Mukayin.

Mukayin menegaskan, pihaknya juga membantah terkait isu jika Koni Banyuwangi diduga menggelapkan anggaran dana hibah sepanjang 2020-2022.

Karena peruntukan anggaran tersebut, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Peruntukannya dibagi dua untuk sekretariat Koni dan untuk pembinaan Cabor,” terangnya.

Sehingga, kata Mukayin, jika ada dugaan masyarakat yang menuding Koni Banyuwangi melakukan penyelewengan, pihaknya justru tidak menyalahkan, karena dinilai masyarakat mungkin tidak mengetahui hal tersebut.

“Cuman kalau dikatakan penyelewangan, saya tertawa, dimana penyelewengannya. Karena apa, dengan dana seperti itu, sekretariat Koni hanya 10 persen ngambilnya. Sedangkan sisanya sudah dibagi ke Cabor,” cetusnya.

Sementara, masih kata Mukayin, untuk anggaran dana hibah Rp 4 miliar di tahun 2022. Justru Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nya, bahkan belum dibuat. Karena penggunaan anggaran Koni 2022, masih sampai bulan Desember.

“Jadi, faktanya justru bukan membantah, kami memang tidak main-main dalam hal anggaran. Saya juga menekankan dengan anggota saya, jangan main-main dengan anggaran itu,” tegasnya.

Diketahui, Ketua Koni Banyuwangi dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp 4 Miliar. Laporan itu, ditangani Polda Jatim.

Bahkan pada 25 Oktober 2022 lalu, pihak Koni Banyuwangi sempat dipanggil ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

Diduga KONI menyelewengkan anggaran dana hibah sebesar kurang lebih Rp 500 juta, hal tersebut karena diduga adanya mark up anggaran dalam LPJ tahun anggaran 2020 sampai 2022. (Aras Sugiarto)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?