KABUPATEN MALANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang akan memberikan waktu khusus bagi pemilih dengan penyakit komorbid di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020.
Pemberian waktu khusus itu menindaklanjuti saran dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo di berita Blok-A sebelumnya.
“Iya itu saran yang baik nanti kami akan berikan waktu khusus supaya tidak bercampur dan berkerumun dengan pemilih lainnya sehingga tidak ada klaster,” kata Ketua KPUD Kabupaten Malang, Anis Suhartini, Rabu (30/9).
Terkait waktu, Anis mengaku masih dalam waktu koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Kami juga belum menerima jumlah total (orang dengan penyakit komorbid di Kabupaten Malang) dan tersebarnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mana saja. Nanti dulu kalau kami sudah dapat datanya akan kami rumuskan teknisnya,” kata Anis.
Saat disinggung apakah KPUD Kabupaten Malang tidak memilih opsi kepada orang dengan penyakit komorbid untuk memberikan hak suara di rumah, Anis menolak opsi tersebut.
“Karena sudah kami pastikan di TPS nanti akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tutupnya.
Sebagai informasi, hari pencoblosan Pilbup Malang 2020 adalah 9 Desember mendatang. Di Kabupaten Malang sendiri memiliki 4.999 TPS dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) sekitar 2 juta lebih orang.
Sementara orang dengan penyakit komorbid di Kabupaten Malang ada sekitar 20 sampai 30 ribu orang yang tersebar di 33 Kecamatan Kabupaten Malang.
Discussion about this post