Penjual Miral Ilegal di Mojokerto Ditangkap Polisi

Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto Kota menangkap seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Pelaku berinisial M (38), warga Sawahan, Kota Surabaya, diamankan bersama 50 botol miras jenis arak bali dalam kemasan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal di depan SPBU Pulorejo. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota.

“Awalnya Satsamapta mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal, kemudian dilakukan tindak lanjut,” kata Kepala Seksi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Haryono, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu.

Razia dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera bersama regu patroli. Saat penggerebekan, M tengah beraktivitas di lokasi. Petugas lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M disangka melanggar Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

IPDA Slamet menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras, khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. “Silakan sampaikan laporan melalui call center Polri di 110,” kata dia. (sya/bob)

Exit mobile version