Pengusutan Kasus Laka Tunggal Misterius di Gresik Dihentikan, Keluarga Korban Kecewa

Sujiadi (kanan) menunjukan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dari Polres Gresik dan Surat hasil audit dari Mabes Polri.(blok-a.com/Ivan)
Sujiadi (kanan) menunjukan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dari Polres Gresik dan Surat hasil audit dari Mabes Polri.(blok-a.com/Ivan)

Gresik, blok-a.com – Penyelidikan kasus kecelakaan tunggal Saputra Febriansyah (16), pemuda asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, yang sempat dibuka kembali karena mengarah ke dugaan rekayasa pembunuhan, kini resmi dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Penghentian ini didasarkan pada alasan “demi hukum” yang menyatakan bahwa kematian Saputra murni akibat kecelakaan lalu lintas. Keputusan yang terkesan mendadak ini mengejutkan keluarga korban, terutama Sujiadi (56), ayah Saputra.

Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan bernomor SP.Lid/815.B/XI/2024/Reskrim ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan pada 29 November 2024, tetapi baru diterima Sujiadi pada 13 Desember 2024.

“Saya kaget dan kecewa setelah membaca isi surat itu. Harapan saya untuk mendapatkan keadilan kembali pupus,” ungkap Sujiadi dengan nada sedih.

Keputusan penghentian penyelidikan ini bertolak belakang dengan hasil audit investigasi Bidpropam Polda Jatim yang sebelumnya menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

Audit itu mengungkapkan bahwa beberapa oknum anggota kepolisian dari Polsek Driyorejo dan Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik melanggar prosedur dalam menangani kecelakaan yang mengakibatkan kematian Saputra pada 12 September 2021.

Audit investigasi menunjukkan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) baru dilakukan dua minggu setelah kecelakaan, yakni pada 23 September 2021, sedangkan laporan polisi baru diterbitkan pada 6 Oktober 2021.

Barang bukti seperti sepeda motor korban pun dilaporkan hilang hingga saat ini, memperkuat kecurigaan keluarga bahwa kematian Saputra bukan kecelakaan biasa.

Selain itu, jenazah Saputra ditemukan dengan luka-luka yang mencurigakan, termasuk lubang menganga di rahang yang diduga akibat benda tajam.

“Kami sudah menduga ada yang tidak beres sejak awal. Tetapi setiap kali kami meminta kasus ini diusut sebagai tindak pidana pembunuhan, selalu ditolak,” ujar Sujiadi.

Sujiadi merasa dipermainkan oleh pihak kepolisian. Bahkan, ketika penyidik datang untuk mengantarkan surat penghentian penyelidikan, Sujiadi diminta mencabut perkara kecelakaan tunggal di Pengadilan Negeri Gresik agar penyelidikan dugaan Rekayasa Pembunuhan dapat dilanjutkan.

“Ini sungguh tidak masuk akal. Kesalahan ada pada aparat, tapi saya yang disuruh mencabut perkara,” keluhnya.

Kasus ini menarik perhatian publik dan para petinggi Polri, termasuk Kapolri dan Kapolda Jatim.

Namun, hingga kini, Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan maupun Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Iptu Eriq Panca yang menangani kasus ini, belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian penyelidikan.

Sementara itu, pihak keluarga tetap berupaya mencari keadilan atas kematian Saputra.

“Saya tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Sebagai rakyat kecil, saya merasa tidak berdaya,” kata Sujiadi dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini bermula pada 12 September 2021, ketika Saputra ditemukan tewas di tepi Jalan Raya Desa Tenaru, Driyorejo. Kematian tragisnya menyisakan pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: apakah benar murni kecelakaan.

Sujiadi terus mencari keadilan ke berbagai pihak. Mulai dari Kapolri, DPR RI, Kompolnas, sampai mengadukan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2024, agar kasus ini kembali diusut.(ivn/lio)

Exit mobile version