Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU: Demokrat Interupsi, PKS Walkout

DPR RI resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). (dok. Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
DPR RI resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). (dok. Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

blok-a.comDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan UU Ciptaker digelar melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).

Pengesahan UU Ciptaker ini tak berjalan mulus. Terjadi sejumlah penolakan dari hadirin.

Fraksi Demokrat melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan, Mahkamah Konsitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan.

Salah satu perimbangan majelis adalah belum terpenuhinya pelibatan masyarakat kala menerbitkan UU.

“Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perpu,” kata Hinca.

Oleh sebab itu, kata Hinca, Fraksi Demokrat menilai Perppu tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat.

“Perppu Cipta Kerja ini juga cacat secara inkonstitusional, mencoreng konstitusi itu sendiri,” ujarnya.

Hinca juga menyinggung alasan kegentingan memaksa yang kerap digembor-gemborkan pemerintah tidak rasional.

“Kita bertanya, Perpu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” kata Hinca.

Sementara, fraksi PKS menyatakan walkout atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU karena perppu itu harus dibahas pada persidangan berikutnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU.

“Sesuai dengan perintah konstitusi dimana perppu harus dibahas pada persidangan berikut yaitu pada persidangan yang terdekat. Sebagaimana diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun tata tertib,” kata Bukhori.

Selanjutnya, Bukhori menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar proses perbaikan penyusunan UU harus melibatkan selutuh stake holder.

“Dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat, dan konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang telah memberikan catatan-catatan kritis yang telah kami sampaikan di panja dan di Baleg dan juga di pada pembahasan-pembahasan Ciptaker,” kata Bukhori.

“Maka dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2022,” terang Bukhori.

Diketahui, Perppu Ciptaker ini disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu.

Baca Juga: Ancaman Ketidakpastian Global Jadi Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Sepekan kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut dan disepakati pada Rabu (15/2/2023).

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker. Sedangkan, dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna. Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

Perppu Ciptaker tetap disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022.

Masyarakat terutama kelompok buruh menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasarkan pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia – Ukraina.(lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?