Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memulai pembangunan gedung parkir di kawasan Kayutangan. Proyek ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada Selasa (30/7/2025).
Hal itu dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Ia mengatakan pembangunan gedung parkir tersebut merupakan hasil kontrak yang melalui proses mini kompetisi. Dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 10 miliar, proyek ini dimenangkan dengan nilai penawaran Rp 9,1 miliar.
“Sekarang kita sudah berkontrak, melalui proses mini kompetisi. Dari HPS Rp10 miliar, kita dapat pemenang Rp9,1 miliar sesuai ketentuan,” ujar Widjaja, Selasa (29/7/2025).
Pengurangan tersebut mempertimbangkan faktor efektivitas dan efisiensi anggaran yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, lahan parkir yang direncanakan menjadi enam lantai untuk saat ini menjadi tiga lantai.
“Sesuai dengan arahan Inpres nomor 1 tahun 2025, yaitu efektivitas sesuai Anggaran APBD dan APBN, di mana diarahkan agar penganggaran APBD, APBN agar efektif dan efisien. Maka yang tadinya enam lantai akhirnya disesuaikan sementara ini tiga lantai dahulu. Namun untuk pondasi tetap standar teknis enam lantai,” ungkapnya.
Pria yang karib disapa Jaya ini menambahkan, pekerjaan akan dimulai dengan proses pembongkaran dan dilaksanakan secara simultan, termasuk pembangunan gedung parkir, pengerjaan konektivitas melalui BBWS, dan penataan kawasan menuju Kayutangan.
“Pintu masuknya nanti di Jalan Basuki Rachmad, tempat parkirnya di Jalan Majapahit,” tuturnya.
Gedung parkir ini dirancang untuk menampung sekitar 60 kendaraan roda empat. Sementara kendaraan roda dua akan diarahkan parkir di kawasan Majapahit, dengan akses pejalan kaki menuju Kayutangan yang hanya berjarak sekitar 200 hingga 250 meter.
“Perilaku berlalu lintas harus dipaksakan begitu. Tidak harus parkir tepat di tempat tujuan. Menurut pengamat, jarak yang masih bisa diterima masyarakat itu maksimal 500 meter. Ini hanya sekitar 200-250 meter, jadi masih relevan,” jelasna.
Ia juga memastikan bahwa izin lingkungan seperti UKL-UPL dan Amdal Lalin telah lengkap, dan proyek telah memenuhi semua persyaratan teknis. “Target penyelesaian proyek ditetapkan dalam waktu 140 hari sejak SPMK diterbitkan,” jelasnya.
Meskipun begitu, Jaya memastikan pemanfaatan gedung parkir terhadap retribusi pendapatan daerah akan tetap ada seperti yang sudah pernah dilakukan pada tahun 2025 ini.
“Tapi kan kita sudah bisa memanfaatkan. Bahkan dulu kan belum dibayar saja, sudah bisa kita manfaatkan. Artinya dalam kondisi seperti itu sudah menghasilkan retribusi pendapatan,” pungkasnya. (yog)









