Kota Malang, blok-a.com – Tim Satnarkoba Polsek Kepanjen meringkus seorang pemuda berinisial ES alias Jalombong (23) asal desa Urek Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang , karena keterlibatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Humas Polres Malang , Iptu Ahmad Taufik Syaifudin mengatakan anggota tim Satnarkoba Polsek Kepanjen menangkap pengedar narkoba yang akrab dipanggil Jalombong di area parkir depan kos sekitaran Jalan Adi Karya Barat, Ardirejo, Kepanjen.
” Jaloblong ditangkap sekitar pukul pukul 21.20 WIB, Selasa ( 1/8 ) malam,” ujar Taufik .
Dikatakan Taufik , dari penangkapan ini , petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu poket plastik klip transparan berisi kristal putih jenis sabu 0,66 gram, satu buah ponsel, korek api, dan seperangkat alat hisap sabu.,yang diduga digunakan oleh pelaku untuk kegiatan ilegalnya .
Penangkapan merupakan hasil dari penindakan yang diawali dengan adanya informasi dari masyarakat setempat.
Keresahan dan keprihatinan warga akan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kepanjen, mendorong kepolisian segera bertindak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah kontrakannya di Kepanjen tersebut.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui jaringan dan pemasok narkotika tersebut.
“Akibat perbuatannya , jaloblong dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mg1/bob)