Kabupaten Malang, Blok-a.com – Setelah melakukan aksinya di rumah milik Sugiyanto saat ditinggal mudik lebaran, pelaku pembobolan rumah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Malang.
Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki mengatakan, seorang residivis dan juga pengangguran itu berhasil ditangkap polisi setelah melakukan aksi pembobolan rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Kecamatan Pakis, seorang pelaku tunggal berhasil kita amankan dini hari tadi,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Dikatakan Rizki, pria tersebut yakni Sutrisno (40), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan laporan kasus pembobolan rumah kosong tersebut dilaporkan korban, Sugiyanto (43), kepada Polsek Pakis pada Sabtu (27/04/23) lalu.
Kala itu, korban yang baru kembali pulang usai mudik dari Sragen, dikagetkan dengan kondisi rumah bagian kamar dan ruang lainnya dalam keadaan acak-acakan.
Tak hanya itu, korban juga mendapati plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol. Kerusakan tersebut diduga digunakan sebagai jalan masuk pelaku untuk melakukan aksinya.
“Korban kemudian memeriksa kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku yang masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari mencari barang berharga,” jelasnya.
Beruntungnya, sebelum meninggalkan rumah untuk mudik, korban telah menyimpan barang berharga dengan rapi sehingga pelaku tidak mengetahui dan tidak sampai mengambilnya.
“Karena posisi di dalam rumah gelap, pelaku hanya mendapatkan uang tunai sekitar Rp 300 ribu. Saat itu pemilik rumah sedang mudik lebaran ke Sragen, Jawa Tengah,” imbuhnya.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan korban segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian.
Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang sempat terekam CCTV, unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah.
Semenatara itu, dihadapan penyidik pelaku
mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengatakan, ia mengaku untuk menjalakan aksinya ia memasuki rumah dengan memanjat pohon, lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pakis. Kami juga mengamankan barang bukti satu pasang sandal yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dari data kepolisian bahwasanya tersangka merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
“Tercatat setidaknya telah empat kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian,” ungkapnya.
Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
“Keterangan pelaku masih didalami oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(ptu/bob)