Banyuwangi blok-a.com – Koordinator Pasar Daerah (Pasda) Muncar, Mukhlisin meluruskan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya yang diduga menarik retribusi tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) adalah tidak benar, alias hoax.
Bahkan Mukhlisin kepada blok-a.com buka-bukaan terkait uang retribusi yang masuk ke Pasda Muncar, hingga dirinya berkorban merogoh sakunya untuk membelikan bensin orang yang bertamu ke kantornya.
Pasda Muncar dibawah naungan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Raya Muncar, No 1, muncar, Banyuwangi, menarik retribusi melalui juru pungut ke pemakai toko, kios, los, dan pedagang lesehan sudah sesuai dengan aturan.
“Kami menjalankan tugas itu sesuai dengan aturan. Juru pungut melakukan penarikan karcis ke pedagang itu sudah sesuai dengan Perda yang berlaku. Tidak benar kalau juru pungut menarik retribusi melebihi aturan,” tegas Mukhlisin kepada blok-a.com, Kamis (8/9/2021)
Penegasan Koordinator Pasda Muncar, Mukhlisin ini sebagai bentuk bantahan atas tuduhan yang dilakukan oleh salah satu oknum wartawan jika juru pungut Pasda Muncar menarik retribusi melebihi aturan yang ditetapkan Perda.
“Oknum wartawan itu sering datang ke Pasar Muncar ini, kalau dia mau pulang saya selalu ngasih uang bensin, padahal uang yang saya berikan itu uang pribadi, bukan uang setoran retribusi,” ujarnya.
Untuk meluruskan pemberitaan tersebut, Mukhlisin menjelaskan juru pungut menarik retribusi ke setiap pedagang itu tidak sama, ada yang Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu tergantung luas lahan yang dipakai oleh pedagang.
Lanjut Mukhlisin, sesuai dengan Perda No 12, Thn 2011, tarif restribusi pedangang lesehen adalah Rp 600, per meter persegi, jadi kalau yang ditempati seluas 2 Meter, berarti retribusinya Rp 1200, ditambah uang kebersihan Rp 200, per hari.
” Pasda Muncar, menarik restribusi buat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) perhari hanya Rp 1400, sedangkan Rp200,- itu uang kebersihan,” jelasnya.
Mukhlisin mengungkapkan, pada saat itu, ada oknum tersebut meminta konfirmasi dari beberapa pedagang lesehan yang berjualan di area tanah pelataran yang terletak di depan pasar
Agar pemberitaan tersebut berimbang atau Cover Both Side seharusnya dirinya juga dikonfirmasi.
“Setahu saya, seharusnya saya juga dikonfirmasi untuk perimbangan berita, tapi hingga saat ini saya tidak pernah dikonfirmasi, hingga berita itu liar, seolah-olah saya bekerja tidak sesuai aturan, berita itu sangat menjatuhkan nama baik saya,” ucap Mukhlisin tanpa menyebutkan media yang sudah mempublikasikan.
“Dari Rp3000,- itu, yang Rp1.400,- disetorkan ke kas daerah, sedangkan sisanya yang Rp 1600, adalah milik paguyuban pasar, yaitu uang sewa lampu yang mereka gunakan saat berjualan, karena mereka berjualan dari jam 03.00 dinihari, dan uang bayar jaga malam, serta lainya yang sebelumnya sudah mereka sepakati bersama,” imbuhnya.
Adanya rumor jika Pasda Muncar menarik restribusi ke pedagang lesehan sebesar Rp5000, ke pedagang lesehan itu teramat sangat tidak benar.
“Uang Rp2.000,- tersebut adalah uang bayar parkir kendaraan mereka ke petugas parkir yang di kelola oleh H. Husein,” tegas Mukhlisin. (Kuryanto)




