Mojokerto, blok-a.com – Di tengah tren sejumlah daerah di Indonesia yang mulai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto justru mengambil langkah berbeda.
Pemkot memberikan diskon pengenaan PBB-P2 tahun 2025 hingga 40 persen, berlaku sampai 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan, pemberian diskon tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah beban ekonomi yang semakin berat.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” ujar Ika Puspitasari, Kamis (14/8/2025).
Diskon PBB-P2 diberikan secara otomatis pada saat penetapan di awal tahun melalui sistem, dengan besaran sebagai berikut:
– Pokok PBB-P2 Rp0 – Rp1.000.000: potongan 40 persen.
– Pokok PBB-P2 Rp1.000.001 – Rp2.500.000: potongan 35 persen.
– Pokok PBB-P2 Rp2.500.001 – Rp5.000.000: potongan 30 persen.
– Pokok PBB-P2 Rp5.000.001 – Rp50.000.000: potongan 20 persen.
– Pokok PBB-P2 di atas Rp50.000.001: potongan 10 persen.
Bagi masyarakat yang dinilai masih keberatan atau tidak mampu membayar sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemkot membuka kesempatan untuk mengajukan keringanan tambahan.
Pengajuan dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, tepatnya di tenant Pajak Daerah, atau di kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jl. Letkol Sumarjo No. 62, Kecamatan Magersari.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Tak hanya potongan pajak, Pemkot Mojokerto juga menyiapkan program apresiasi berupa hadiah 1 tiket umrah melalui Gebyar Hadiah PBB-P2 tahun 2025. Hadiah ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat. Pajak yang terkumpul akan menjadi modal penting untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan sejahtera bagi seluruh warganya.(sya/lio)




