Kota Malang, Blok-A.com – Saat gelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) tengah berjalan, perwakilan dari kasus reklame tanpa perizinan ajakan minuman miras “Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol”, hadir di tengah ruangan sidang itu.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pria berjaket biru lengkap dengan topi gelapnya, dipanggil oleh Hakim dan dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya.
Pemilik tempat reklame, Sunarto memberikan keterangannya dihadapan hakim pada Rabu, (31/08/2022).
“Saya dihubungin pihak vendor, terkait pemasangan reklame itu. Namun saya tidak mengetahui tema reklame itu. Vendor hanya memberikan keterangan sebatas pemasangan reklame Twenty Karaoke,” ucapnya pada hakim.
Dari keterangan Sunarto, ia menjelaskan bahwa sama sekali tidak tahu tentang reklame yang dipasang ditempatnya tersebut, sudah berizin atau belum.
“Saya tidak tahu kalau reklame itu sudah berizin atau belum. Dan saya pun kaget, ketika lihat reklame itu memang seperti mengajak masyarakat untuk meminum alkohol,” ujarnya.
Setelah dicecar berbagai macam pertanyaan oleh hakim kepada Sunarto, ia pun sadar bahwa tindakan yang dilakukannya melanggar dan berdampak bagi masyarakat.
“Saya memang teledor, mudah percaya soal reklame karaoke, tapi ternyata isi nya seperti itu. Kedepannya saya akan batalkan. Saya menyesal sekali terkait permasalahan ini,” ujarnya dihadapan hakim.
Saat proses berlangsung, ada dua saksi dari Satpol PP yang juga memberikan keterangan terkait pelanggaran izin reklame. Sebelum dilaksanakan sidang, kedua saksi pun disumpah diatas Al-Quran di depan hakim.
Salah satu saksi, Desiana menuturkan baha ditemukan pelanggaran di daerah jalan semeru ,terkait reklame yang tidak berizin pemasangan.
“Operasinya tanggal 24 Agustus 2022, kami menemukan reklame tersebut di Jalan Semeru, dan terbukti tidak berizin,” ucap Desiana.
Hakim Sidang, Yuli Atmaningsih SH., M.Hum memberikan pernyataan bahwa perizinan itu juga berkaitan dengan sang pemilik tempat reklame. Otomatis, ada persetujuan dari Sunarto.
“Untuk bisa diiklankan, harus ada persetujuan dari anda. Masa reklame tidak ada izin, anda terima saja. Sudah tidak ada izinnya, bertentangan juga sama norma masyarakat,” ucap Hakim dengan tegas.
Sebagai informasi, Sunarto terlibat dalam kasus persetujuan reklame yang tidak berizin, masuk dalam Perda Kota Malang No 4 Tahun 2006, pasal 17, 20, 21 terkait Penyelenggaraan Reklame.
Ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 Juta atau diganti dengan kurungan penjara selama 10 hari.
Setelah keluar sidang, Sunarto tidak memberikan keterangan apa-apa terkait kasus itu kepada media. Ia tidak menjawab.
(mg1/bob)




