KOTA MALANG – Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Malang yang semakin banyak. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun mulai memperketat pembatasan aktivitas keramaian. Termasuk dengan kegiatan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 mendatang.
“Salah satu yang kami atur berkaitan dengan tempat-tempat ibadah. Gereja maupun tempat ibadah bagi yang muslim harus melakukan protokol Covid-19. Nanti akan ada pembatasan juga di sana,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (18/12).
Beberapa pembatasan yang disampaikan Sutiaji di antaranya terkait dengan kuota pelaksanaan ibadah. Baik itu bagi jemaat yang melaksanakan misa Natal ataupun bagi jamaah yang menggelar acara pengajian di malam tahun baru yakni dengan ketentuan kuota 20 persen dari kapasitas tempat.
“Kalau di gereja, ada pembatasan 20 persen dari kapasitas. Baik gereja besar maupun gereja-gereja yang kecil. Dan semua kegiatan yang mengundang massa maksimal kita batasi hanya 190 orang tidak boleh lebih dari itu. Jika satu tempat berkapasitas 1.000, itu 20 persennya. Kan lebih dari 200. Tapi kita batasi maksimal 190 orang saja,” imbuhnya.
Hal tersebut tak hanya berlaku untuk kegiatan saat perayaan Nataru saja, melainkan juga untuk seluruh kegiatan kemasyarakatan yang mengundang kerumunan. Bahkan, hal ini pun dengan tegas dikatakan jika kegiatan kerumunan dilarang.
“Jadi bukan hanya untuk perayaan-perayaan Natal dan tahun baru, tapi seluruh kegiatan masyarakat, seperti hari ibu dan kegiatan PKK. Masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan itu sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut lagi,” terang Sutiaji.
Belum lagi, kebiasaan umat muslim di Kota Malang yang kerap menggelar doa bersama di malam pergantian tahun. Menurut Sutiaji, hal itu juga dilakukan pembatasan kuota peserta jamaah.
“Kadang akhir tahun itu ada doa bersama. Maka kami batasi juga jumlahnya. Tidak boleh lebih dari 190. Kalau perayaan-perayaan tahun baru, seperti petasan, ada acara-acara yang mengundang kerumunan massa, maka itu semua dilarang,” tandasnya.




