Kota Malang, blok-a.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana bebaskan BPHTB kepada masyarakat kurang mampu.
Saat ini pemerintah pusat sedang gencar melakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia salah satunya adalah Kota Malang.
Dimana PTSL ini adalah program mendaftarkan tanah untuk pertama kali untuk mendapatkan sertifikat secara gratis.
Namun, nantinya jika tanah tersebut dijual maka penjual dan pembeli harus membayar BPHTB yang terhutang.
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Maksudnya yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli tanah dan atau bangunan.
Walikota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa Pemkot akan memberikan bantuan berupa pembebasan BPHTB untuk masyarakat kurang mampu.
“Terkait dengan masalah PTSL anggaran yang disiapkan negara adalah anggaran untuk penerbitan sertifikat saja, BPHTB nya tidak,” ujarnya pada wartawan blok-a.com, Rabu (22/2/2023).
“Tapi kalau kebijakan dari Pemkot, untuk masyarakat kurang mampu nanti dibebaskan BPHTB nya,” lanjut Sutiaji.
Ia mengaku akan menggelontorkan dana sekitar Rp 5 – 6 miliar untuk memberikan bantuan BPHTB kepada warga Sukun yang akan melakukan PTSL.
Sutiaji juga menambahkan bahwa total sertifikat gratis untuk warga Kecamatan Sukun adalah untuk 6.000 bidang tanah.
“Totalnya ada sekitar 6.000 bidang untuk PTSL ini,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kegiatan PTSL yang akan dilaksanakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Jadi pada kesempatan ini saya mengimbau kepda masyarakat untuk memanfaatkan PTSL di Kecamatan Sukun,” pungkasnya. (len/bob)




