Mojokerto, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui operasi gabungan di Pasar Sawahan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Rabu (5/8/2026).
Operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra, bersama jajaran Forkopimda dan petugas Bea Cukai Sidoarjo terlihat berkeliling menyambangi sejumlah kios di kawasan pasar. Selain melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan, rombongan juga memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya menaati ketentuan di bidang cukai.
Gus Barra menegaskan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemkab Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, dan Forkopimda dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Forkopimda dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barra.
Menurutnya, pelaksanaan operasi tersebut didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBHCHT. Juga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum yang didanai DBHCHT.
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto juga berperan mendukung penegakan hukum di bidang cukai melalui koordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, sekaligus menjalankan fungsi menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
Gus Barra menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal telah menjadi agenda rutin sejak tahun 2022. Berbagai pasar tradisional di Kabupaten Mojokerto telah menjadi sasaran operasi. Di antaranya Pasar Kedungmaling Kecamatan Sooko, Pasar Dlanggu Kecamatan Dlanggu, Pasar Dinoyo Kecamatan Jatirejo, Pasar Pugeran Kecamatan Gondang, Pasar Pandanarum Kecamatan Pacet, hingga pada tahun 2026 menyasar Pasar Sawahan di Kecamatan Bangsal.
“Operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” katanya.
Data hasil penindakan menunjukkan, sepanjang tahun 2025 petugas berhasil mengamankan sebanyak 4.538 bungkus atau 90.330 batang rokok ilegal, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp135,495 juta.
Sementara hingga Juli 2026, operasi gabungan kembali berhasil menyita 3.961 bungkus atau 77.524 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp74,001 juta.
Komitmen pemberantasan rokok ilegal juga diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan. Pada tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Mojokerto memusnahkan lebih dari 13 juta batang rokok ilegal dengan nilai potensi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, kembali dilakukan pemusnahan rokok ilegal di Pendapa Graha Majatama Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp10.856.293.685. Barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah kerjanya hingga Mei 2026.
Selain operasi lapangan, Pemkab Mojokerto juga terus menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada berbagai elemen masyarakat. Pada 2025, edukasi diberikan kepada GP Ansor, KOKAM, Senkom, dan Karang Taruna Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pada 2026, sosialisasi diperluas kepada para pengemudi ojek daring yang dinilai memiliki potensi bersinggungan dengan distribusi rokok ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. Bila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai maupun Pemerintah Daerah,” tegas Gus Barra.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengatakan Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu wilayah pemasaran rokok sehingga pengawasan harus terus diperketat melalui sinergi seluruh pihak.
“Kabupaten Mojokerto menjadi sasaran pemasaran rokok. Semoga di Kabupaten Mojokerto tidak ditemukan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Rudy menambahkan, operasi gabungan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kepada pedagang agar memahami aturan cukai dan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
“Masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dari beberapa ciri, di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau menggunakan pita cukai palsu,” jelas Rudy.(Sya)




