Pemkab Jombang Salurkan BLT DBHCHT 2026 untuk 11.720 Pekerja Tembakau, Cengkeh, dan Buruh Pabrik Rokok

Bupati Jombang Warsubi sedang memberikan bantuan secara simbolik (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Bupati Jombang Warsubi sedang memberikan bantuan secara simbolik (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Peluncuran program tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026) pagi.

Program bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026 tentang penggunaan DBHCHT.

“Tahun ini terdapat 11.720 penerima manfaat BLT DBHCHT. Masing-masing menerima bantuan tunai sebesar Rp800 ribu yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang,” ujar Agung Hariadi.

Ia menjelaskan, seluruh pembiayaan program bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Pada peluncuran perdana tersebut, sebanyak 181 penerima manfaat hadir secara langsung. Mereka berasal dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan.

Agung merinci, penerima BLT DBHCHT terdiri atas tiga kelompok utama. Kelompok terbesar adalah buruh tani tembakau sebanyak 6.775 orang yang tersebar di lima kecamatan sentra tembakau, yakni Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu.

Selanjutnya, sebanyak 1.182 buruh tani cengkeh yang berada di Kecamatan Bareng dan Wonosalam juga menerima bantuan serupa. Sementara itu, 3.763 buruh pabrik rokok yang bekerja di 10 perusahaan rokok di Kabupaten Jombang turut menjadi sasaran program tersebut.

Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa BLT DBHCHT merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari sektor pertembakauan.

“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat,” kata Warsubi.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026 secara bertahap di masing-masing kecamatan serta perusahaan rokok yang menjadi lokasi penyaluran.

Warsubi berharap seluruh proses distribusi bantuan dapat berjalan dengan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat.

“Saya berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Berapa pun nilainya, semoga dapat menjadi penyemangat untuk terus bekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pesannya.

Peluncuran BLT DBHCHT 2026 turut dihadiri jajaran Staf Ahli dan Asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah terkait, Camat Ngusikan, Kabuh, Kudu, Ploso, dan Plandaan, para kepala desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang, serta para penerima manfaat.(Sya)

Exit mobile version