Pemkab Blitar Sidak Limbah Peternakan CV Bumi Indah, Wartawan Dilarang Meliput

Beberapa wartawan dilarang masuk kawasan kandang ayam milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari. (blok-a.com/Fajar)
Beberapa wartawan dilarang masuk kawasan kandang ayam milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke peternakan ayam petelur CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Senin (15/9/2025).

Sidak berlangsung tertutup, bahkan wartawan dilarang masuk ke dalam kawasan kandang yang diduga pengolahan limbahnya bermasalah.

Sidak tersebut melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas PUPR, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, dan Satpol PP.

Para wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas keamanan kandang.

“Tunggu di luar saja mas sampai mediasinya selesai. Sama Pak Tama tidak boleh masuk, dia tangan kanannya yang punya kandang,” kata salah satu petugas keamanan kepada wartawan.

Larangan bagi wartawan ini menambah polemik terkait keberadaan peternakan CV Bumi Indah yang dikeluhkan masyarakat. Pihak Pemkab Blitar pun tampak saling lempar tanggung jawab ketika dimintai konfirmasi.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP, Repelita Nugroho mengatakan, jika pihaknya menemukan adanya salah satu ruang mesin pengembun, untuk meminimalisir bau. Itu pun baru dibangun dua bulan lalu.

“Menurut pengakuan pihak CV Bumi Indah, minggu lalu terpal penutupnya itu rusak. Kami minta segera diperbaiki dan dibuat permanen,” kata Repelita Nugroho  yang akrab disapa Etha.

Warga Desa Ngaringan, yang terdiri dari tiga RT (ratusan KK), telah merasakan dampak dari bau menyengat yang harus mereka hirup setiap hari.

Keberadaan bau busuk yang berasal dari peternakan tersebut telah dikeluhkan oleh warga Desa Ngaringan selama lebih dari dua tahun.

Hingga berita ini dimuat, pihak CV Bumi Indah belum dapat dikonfirmasi.

Bahkan upaya beberapa media untuk meminta keterangan di kantor CV Bumi Indah yang terletak di Jalan Widuri No. 04, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, juga tidak membuahkan hasil, karena pihak perusahaan menolak untuk ditemui. (jar/lio)

Exit mobile version