Data Tambang di Magetan Tak Sinkron dengan Minerba One, Pemkab Akui Akses Terbatas dan Tak Kantongi Data RKAB

Anggota DPRD Jatim saat melakukan sidak tambang di Kecamatan Karas, Magetan.
Anggota DPRD Jatim saat melakukan sidak tambang di Kecamatan Karas, Magetan.

MagetanBlok-a.com — Data perusahaan tambang komoditas batuan (galian C) di Kabupaten Magetan belum sinkron dengan sistem nasional Minerba One milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketidaksesuaian tersebut mencuat setelah dilakukan pencocokan antara data perusahaan tambang yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dengan data dalam sistem Minerba One.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Magetan, Rini Jayanti, mengungkapkan terdapat 16 perusahaan tambang yang tercatat di daerah. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan masih beroperasi, sementara 4 lainnya sudah tidak aktif.

“Tinggal tersisa sekitar 12 tambang. Totalnya 16 tambang, ada 12 yang masih operasional lalu 4 yang sudah tidak operasional,” ujarnya.

Namun demikian, hasil penelusuran menunjukkan hanya tujuh perusahaan yang terdaftar dalam sistem Minerba One. Sementara itu, terdapat dua perusahaan yang justru tercatat dalam sistem nasional tersebut tetapi tidak masuk dalam data milik Pemkab Magetan.

Kondisi ini menegaskan belum terintegrasinya data antara pemerintah daerah dan pusat. Sekaligus membuka potensi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

Pemkab Magetan sendiri mengakui keterbatasan akses terhadap sistem Minerba One. Aplikasi tersebut, menurut Rini, hanya dapat diakses oleh pemerintah provinsi.

“Untuk MODI kami tidak bisa mengakses aplikasinya, hanya provinsi. Sedangkan untuk penambang yang sudah operasional rata-rata sudah berizin,” kata Rini Jayanti, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta memastikan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi telah memenuhi seluruh kewajiban administratif, termasuk terdaftar dalam sistem nasional maupun kepemilikan dokumen penting.

Rini menyebut, Pemkab bersama tim gabungan telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan. Namun, sejumlah kendala masih ditemukan dan dilaporkan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah monev dengan tim gabungan, memang ada beberapa kendala dan itu sudah kami laporkan ke ESDM provinsi untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Selain itu, keterbatasan juga terjadi pada akses data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasional.

“Data RKAB sebenarnya ada di provinsi. Kami sudah berkali-kali meminta ke provinsi, tapi belum diberikan. Kami hanya bisa mendapatkan informasi dari penambang,” tambahnya. (nan/ova)

Exit mobile version