Pembongkaran TPS Pasar Baru Kota Probolinggo Ditarget Sebelum Ramadan Tiba

TPS Pasar Baru Kota Probolinggo (inos/blok-a)
TPS Pasar Baru Kota Probolinggo (inos/blok-a)

Probolinggo, blok-a.com – Komisi 2 dan 3 DPRD kota Probolinggo, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tempat penampungan sementara pedagang pasar baru kota Probolinggo, Kamis (23/02/23)

Anggota DPRD mendesak segera dilakukan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dibangun sejak 2015 lalu, yang berada di jalan cut nyak Dien dan jalan siaman kota Probolinggo.

RDP itu dihadiri DKUPP, Dinas PUPR dan BPPKAD. Keberadaan TPS tersebut dinilai menghambat akses angkutan umum, yang sering digunakan bongkar muat karena memang sudah lama menjadi komplek pertokoan.

Pendapat pertama disampaikan oleh Robit Riyanto, anggota Komisi III. Ia menyampaikan persoalan TPS itu sudah berkali-kali dibahas.

Robit meminta waktu pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUP) dengan pengerjaan dengan cepat.

Bahkan, menurut Robit keberadaan TPS itu membuat pedagang toko samping kiri-kanannya Pasar Baru Probolinggo terdampak.

“Memang mereka itu minoritas, tapi seharusnya ini bisa dilihat oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia mengatakan, polemik semacam ini seharusnya sudah diperkirakan oleh pemerintah. Pembongkaran TPS menunggu pemindahan pedagang ke bangunan yang sudah direvitalisasi, maka pemerintah seharunya sudah merencanakannya.

“Harusnya DKUPP punya itikad yang baik,” katanya.

Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan pembongkaran baru bisa dilaksanakan setelah pedagang pindah ke bangunan baru. Ia berkomitmen bisa memprosesnya pada awal bulan Maret.

Saat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi terhadap pedagang yang akan pindah. Ada dua jenis pedagang yang dipaparkan oleh Fitri.

Pedagang Trompol Lima dengan berjualan di malam hari dan berada di sisi utara. Kemudian Trompol empat di malam hari, di sisi selatan.

Zonasi penjualannya DKUPP sudah mengaturnya. Pedagang malam hari sepakat dengan permintaan DKUP. Namun, pedagang siang hari belum menyepakatinya.

“Kami mendekati pedagang, kami mengundang mereka selama satu bulan. Salah, kalau kami tidak bekerja. Kenyataannya pedagang masih ada yang tidak sepakat,” tuturnya.

Fitri juga menjelaskan mekanisme pembongkaran TPS itu. Menurutnya ia sudah berkoordinasi dengan KPKNL Jember di akhir Desember.

Baru dilimpahkan akhir Januari oleh KPKNL. SOP penilaiannya selama 21 hari. Setelah itu Walikota akan mengeluarkan Surat Keputuan. Lalu dibentuk tim tender dan proses lelang selama dua minggu.

Tak hanya itu, ada promosi selama dua minggu sehingga proses pembongkaran bisa dilakukan dua minggu setelahnya hingga satu bulan.

“Sudah disampaikan, akhir maret itu akhir penilaian,” katanya.

Kepala Dinas PUPR Setyorini Sayekti yang turut membuka suara. Ia menyampaikan pembangunan TPS yang sudah sejak tahun 2015 itu, sehingga membuat jalan di bawahnya itu mengalami kerusakan.

Belum selesai Rini menjelaskan, Robit Riyanto memotong perkatannya. Menurut Robit, ia tidak memerlukan cerita awal adanya TPS. Ia memerlukan data teknis pembongkaran TPS hingga revitalisasi jalan.

Haris Nasution dan Fernanda Zulkarnain menyatakan tidak sepakat dengan Robit. Menurut mereka anggota dewan perlu mendengarkan penjelasan Rini. Alhasil, Rini melanjutkan pembicarannya.

Rini kembali menyampaikan bahwa revitalisasi pasar baru sebenarnya harus rampung 18 November 2022.

Namun, ada keterlambatan pengerjaan sehingga memerlukan perpanjangan waktu. Baru rampung akhir Desember 2022. Setelah rampung, ia menyerahkan pembangunan itu pada DKUP.

Selanjutnya tetap di akhir tahun 2022, Rini mengajukan surat pernyataan untuk pembongkaran TPS. Sebab, ia akan merevitalisasi jalan yang ditempati TPS.

Ia mengatakan sudah mengajukan pada Sekertaris Daerah dan Bagian Aset Pemerintah Kota Probolinggo. Sebab, TPS itu tercatat sebagai aset daerah.

Namun, surat pernyataan itu dikembalikan kepada Dinas PUPR. Sebab, yang berhak melakukan wewenang pembongkaran adalah DKUP.

“Disitu akhirnya ketemulah titik terang,” ucapnya.

Sejenak anggota dewan berdiam. Namun, beberapa saat kemudian tanggapan datang dari H. Sukur. Bahwa ada salah satu anggota keluarganya yang menyerah berjualan. Saking lamanya pemindahan.

Fernanda Zulkarnain kembali berpendapat, menurutnya jika mendengar proses dan mekanisme pembongkaran oleh DKUP. Maka itu memakan waktu yang tidak sedikit. Ia meminta dengan tegas, agar sebelum hari raya Idul Fitri sudah rampung semuanya.

Selanjutnya ada Agus Riyanto yang turut berpendapat. Katanya, jika pemerintah kota lelet dalam mengerjakan sesuatu maka masyarakat pasti juga akan menyalahkan DPRD.

Apalagi menurutnya ikon pasar baru sudah terlanjur tergambar sebagai pasar yang kumuh.

Fitri kembali berkomentar akan melakukan lelang secepatnya. Namun, sebelum selesai berbicara Heri Poniman memberikan pendapat.

Jika Kepala DKUPP tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan benar, Fitriawati bisa mengajukan surat pengunduran diri ke Wali Kota.

Kalau tidak bisa kirim surat ke walikota mengundurkan diri,” ucapnya.

Namun, beberapa anggota dewan justru mengecam pendapat Heri Poniman dan dipandang tidak mendasar. Selanjutnya, rapat ditutup. (nos/bob)

Exit mobile version