Kota Malang, blok-a.com – Polemik pembangunan gapura perumahan Joyogrand Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang masih berlanjut.
Pembangunan gapura perumahan yang dinisiasi warga dan dari dana warga sendiri itu telah ditinjau Pemkot Malang melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang Ir Diah Ayu Kusuma Dewi MT bersama OPD Satpol PP juga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang serta Ketua RW 08, RW 09, Babinsa serta Bhabinkamtibmas meninjau lokasi gapura yang menjadi polemik tersebut, Kamis (18/7/2024).
“Harusnya pak Sekretaris Daerah (Sekda) yang datang, tapi karena berhalangan menugaskan saya,” ungkap Diah usai meninjau gapura tersebut.
Diah melihat serta mengambil gambar setiap sudut yang menjadi polemik tersebut. Gapura itu tepat berada di samping ruko. Untuk saat ini pihaknya belum bisa menjabarkan apa hasil dari peninjauan tersebut.
“Saya ditugaskan memotret kondisi sebenarnya di lokasi seperti apa. Saya datang ke sini prinsipnya memotret kondisi di lapangan seperti apa nanti saya sampaikan kepada pak Sekda,” imbuh Diah.
Diah pun enggan berkomentar banyak terkait dengan permasalahan dan solusi ke depannya. Sebab ia masih akan menyampaikan kondisi di lapangan kepada Sekda Pemkot Malang.
Terpisah, Ketua RW 09 Wahyu Rendra menjelaskan, peninjauan lapangan oleh Pemkot Malang sudah dilakukan. Progres desain pembangunan juga sudah dijabarkan kepada Diah di lokasi. Rendra menjelaskan, dalam penjelasannya itu tidak ada hal yang melanggar hukum atas pembangunan gapura itu.
“Ada peninjauan di lapangan, kami memberikan penjelasan kronologi dan datanya. Kami pegang data baik desain gapura dan sebagainya. Intinya tidak melampaui hukum menjalankan sesuai prosedur,” terang Rendra.
Rendra menambahkan, pembangunan gapura ini merupakan keinginan awal warga sebagai identitas wilayah. Namun, dari pihak pengembang Perumaha Joyo Grand belum serah terimakan Prasarana & Sarana Utilitas kepada Pemkot Malang.
Sehingga keinginan warga tersebut untuk mewujudkan gapura dengan swadaya di area fasilitas umum. Prosesnya dimulai dengan bersurat serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Di tengah jalan ada yang keberatan, dari warga terdampak. Lalu dilakukan mediasi, dengan perangkat kelurahan dan yang bersangkutan ada hasil kesepatan. Kami meganggap beres, sehingga kanjut pembangunan,” ujar Rendra.
Namun, di tengah jalan pemilik ruko bersurat ke Komnas HAM dan Ombudsman. Pemilik ruko yang merasa terganggu, karena aksesnya sebagai lokasi jual-beli. Sehingga pihaknya merubah desain untuk mengkondusifkan suasana.
“Untuk mengkondusifkan suasana, kami pun melakukan ijin pembangunan gapura kepada dinas terkait. Padahal seharusnya tidak perlu,” imbuh Rendra.
Sedang, Ketua RW 8 Wahyu Bawana berharap permasalahan ini segera terselesaikan. Fasilitas umum yang tidak berfungsi, segera difungsikan seperti sedia kala.
“Karena fasilitas umumnya ditutup, sehingga air bungan tidak bisa masuk ke gorong-gorong,” kata Wahyu Bawana.
Diketahui beberapa kesepakatan dari hasil mediasi didapati kesepatan yang sudah ditandatangani bersama. Beberapa point terpenting diantaranya, pihak yang semula keberatan yakni pemili ruko karena merasa dirugikan karena ruko yang akan dipergunakan usaha terhalang oleh gapura sehingga menyebabkan akses keluar masuk terhalang, setuju atas pembangunan selama tidak melanggar hukum.
Kemudian faislitas umum yang ada di depan ruko bisa digunakan dan berfungsi sebagai mana mestinya tidak dipergunakan sebagai kepentingan pribadi dan sebagainya. Namun setelah munculnya kesepatan bersama tersebut, beberapa hari kemudian pemilik ruko melayangkan surat pengaduan terkait ketidakpuasannya tersebut kepada Komnas HAM. (bob)




