Pelaku Jambret Kalung Emas Seorang Nenek di Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi

Probolinggo blok-a.com – Satreskrim Polres Probolinggo kota berhasil amankan pelaku penjambretan
yang terekam cctv dan menjadi viral di media sosial, diketahui pelaku DAP (28) warga Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa pelaku merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan. Adapun barang berupa perhiasan yang dikenakan korban merupakan incaran pelaku.

“ Tersangka DAP ini melakukan penjambretan perhiasan berupa 1 ( satu ) buah kalung jenis mecanu dengan berat 7,9 Gram milik korban D, Pr, (70), warga Jl. Kencono Wungu Kel. Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, pada tanggal 20 Juni 2022, sekira Jam 06.00 Wib pagi di depan rumah saat korban sedang menyapu “, jelasnya, Sabtu (24/09/22).

Adapun aksi ini terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku usai DAP melakukan penjambretan pada hari sabtu, tanggal 17 September 2022, sekira Jam 06.00 pagi di depan rumah korban S, (57), warga Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Jati kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, hingga petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta alat bukti video CCTV.

“ Tersangka pada saat itu melakukan penjambretan berupa satu buah kalung emas model rantai double berat 4,9 gram milik korban S. Beruntung upaya penjambretan tersebut tidak berhasil karena kalung yang sudah putus saat ditarik paksa masih menyangkut di baju korban. Korban yang kaget lalu berteriak maling hingga tersangka melarikan diri,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa setiap melancarkan aksinya, pelaku juga membawa tongkat pemukul besi lipat. Selain itu dilakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor Satria FU warna putih biru dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjambret di 2 TKP.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Inos)

Exit mobile version