Kota Malang, blok-a.com – Mengais rezeki di Kota Malang dilemma. Para PKL harus menabrak aturan. Jualan di pinggir jalan pilihan mereka. Laris pastinya. Tapi taruhannya tak jarang jadi target penertiban Satpol PP.
Hal itu terjadi pada para pedagang kopi keliling di Kota Malang. Pedagang kopi keliling itu kekinian ramai. Biasanya mereka mangkal di Jalan Veteran di depan Universitas Brawijaya (UB).
Berbekal sepeda pancal dan gerobak, para pedagang kopi keliling ini berjejer rapi, berjualan pada pembeli yang membutuhkan kopi bak di kafe dengan harga sekitar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu saja.
Namun hambatan pasti ada. Salah satu pedagang kopi keliling, Benu harus was-was, antara menunggu pembeli atau ditertibkan Satpol PP.
“Hambatan Satpol PP. Ditertibkan di sini mas,” kata dia ke blok-a.com.
Dia dan teman-temannya yang berjualan kopi pun pernah terjaring penertiban tersebut. Gerobak atau payung sebagai peneduh gerobak dan dagangannya disita Satpol PP. Penyitaan itu dilakukan setelah tiga kali imbauan Satpol PP yang diindahkan.
“(Kalau disita) Bisa diambil setelah sidang,” tuturnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Malang sebenarnya tidak pernah melarang orang mengais rezeki.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya menjelaskan, mereka tidak melarang asalkan pedagang tidak melanggar ketertiban umum.
Nah dalam kasus pedagang kopi keliling ini, kerap kali pedagang ini menetap di Jalan Veteran lebih dari 10 sampai 15 menit di badan jalan.
“Yang kita permasalahkan dia menetap lama di tempatitu (badan jalan),” jelasnya.
Mustaqim pun tidak langsung menindak para pedagang kopi keliling di depan UB itu. Imbauan biasanya mereka berikan. Tiga kali imbauan tidak dituruti alias pedagang kopi tetap menetap di tempat itu, penindakan dilakukan.
“Dan kita lanjutkan kepada sidang Tipiring,” kata dia.
Tak jarang, Satpol PP Kota Malang juga menyita gerobak atau peralatan para pedagang kopi keliling yang terjaring dalam penindakan. Hal ini untuk menimbulkan efek jera.
“Kalau seringnya kita sidang, mereka tidak akan kembali (melanggar peraturan) lagi,” kata dia.
Terakhir, dia menyarankan agar pedagang kopi keliling itu berjualan dengan berkeliling seperti namanya. Jangan menetap di bahu jalan yang melanggar aturan.
“Silahkan berjualan dengan cara berkeliling. Pada saat orang panggil untuk beli, silahkan berhenti. Setelah itu keliling lagi. Bukan berhenti lama tunggu di depan pintu UB, Konsepnya bukan seperti itu,” tutupnya. (yog/Bob)




