PDAM Tirta Penataran Sinyalir Sumber Air Terletak di Luar HGU

Pj Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin Rahma dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir. (blok-a.com/Fajar)
Pj Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin Rahma dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Konflik antara PT Kemakmuran Swarubuluroto  dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar, berlanjut ke penutupan atau penghentian suplai air ke PDAM Tirta Penataran.

Penutupan atau penghentian yang dilakukan sejak Minggu (20/09/2023) tersebut, berdampak ratusan rumah warga (pelanggan) yang ada di Desa Karangrejo, Tawangsari, Bence, Sumberdiren Kecamatan Garum dan beberapa daerah di Kecamatan Nglegok seperti Desa Modangan, Mbulu, dan Penataran kesulitan air.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait di Kantor Kecamatan Garum, Rabu (23/8/2023).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Muspika Kecamatan Garum, Dinas Perkim Kabupaten Blitar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, BPN/ATR, serta perwakilan dari Pemkab Blitar.

Pj Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin Rahma usai rapat koordinasi mengatakan, dari hasil rapat disinyalir letak mata air yang pipanya disumbat tersebut, berada di luar lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PT Kemakmuran Swarubuluroto.

“Menurut informasi, mata air letaknya ada di luar HGU. Jadi terhadap itu, kami masih akan mengumpulkan data-data yang valid dulu. Sehingga kami akan mengambil langkah selanjutnya,” kata Erlin Rahma.

Ditambahkannya, setelah data penguat terkumpul, PDAM Tirta Penataran akan melakukan langkah selanjutnya.

“Yang jelas, langkah kami saat ini adalah menguatkan atau mengumpulkan data-data untuk mendukung kami mau melakukan apa,” imbuhnya.

Terkait somasi PT Kemakmuran Swarubukuroto, pihak PDAM Tirta Penataran masih menunggu kevalidan data.

“Kami masih menunggu kevalidan data sejauh mana, dan mempelajari lagi somasi itu. Karena banyak materi di dalam surat itu,” tandasnya.

Memurut Elin, untuk pelanggan yang terdampak kesulitan air sebanyak 366 pelanggan. Untuk itu, PDAM mengambil langkah dengan droping air ke pelanggan yang terdampak.

“Supaya pelayanan tetap terjaga dengan baik, kami melakukan droping air mulai Senin (21/08/2023) kemarin,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir mengatakan, Kejari Blitar siap melakukan pendampingan hukum terhadap PDAM Tirta Penataran yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Terkait somasi, kita akan pastikan dulu, apakah yang mensomasi benar-benar pihak dari PT Kemakmuran Swarubuluroto. Kami sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi PDAM, karena merupakan BUMD,” kata Syahrir Sagir.

Menurut Syahrir, kalau memang terbukti sumber air berada di luar wilayah HGU, tentu bisa masuk ranah pidana pengrusakan.

“Jika setelah pemeriksaan lokasi mata air itu berada di luar area HGU, maka pihak yang melakukan penutupan pipa bisa terancam pidana pasal pengerusakkan,” jelasnya.

Syahrir mengaku juga sudah mengantongi nama-nama yang melakukan penyumbatan pipa. Pihaknya minta, jika nanti sudah terbukti sumber air berada di luar HGU, agar segera dibuka penyumbatan tersebut. (jar)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?