Pasangan Mesum di Bangku Kota Malang Diciduk, Orang Tua Nangis

Pasangan Mesum Malang Mahasiswa Baru
Tangkapan layar pasangan sedang bermesraan di bangku Kota Malang (dok. blok-A)

Kota Malang, blok-A.com – Dua pasangan mesum di Kota Malang tertangkap Satpol PP Kota Malang saat bermesraan di fasilitas umum.

Hal itu diketahui dari video yang tersebar di sejumlah media sosial. Kepala Bading Ketentraman dan Ketertiban Umum, Rahmat Hidayat mendapati video itu anggotanya langsung bergerak.

Fasilitas umum yang digunakan bermesraan sendiri ialah di sekitar Jalan Veteran daj Jalan Bandung. Pasangan itu menunjukan kemesraan dengan cara ciuman dan berpelukan di fasilitas umum.

Dua pasangan mesum itu, masih Rahmat, merupakan mahasiswa baru universitas ternama di Kota Malang. Pasangan mesum itu berasal dari Blitar, Banyuwangi dan Sulawesi. Umurnya sekitar 18 tahun.

“Kemudian setelah kami bawa ke kantor. Kemudian kami lakukan pembinaan dan wajib lapor,” tuturnya.

Sebelum mengamankan dua pasangan tersebut, petugas Satpol PP merekam perbuatan muda mudi tersebut sebagai barang bukti. “Supaya tidak mengelak juga,” kata Rahmat.

Salah satu dari pasangan muda mudi yang melakukan aksi mesum tersebut kemudian diminta untuk menelpon orangtuanya masing-masing melalui panggilan video di handphone. Hal itu agar ada pembinaan yang dilakukan orang tua kepada anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Kota Malang.

“Orangtuanya nangis-nangis, tapi mereka juga berterimakasih ke kami, karena tahu kondisi anaknya. Itu sebagai bentuk pembinaan saja,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi para muda mudi melakukan perbuatan yang tidak pantas itu. Salah satunya tempat yang sepi dan dirasa aman dengan penerangan yang kurang.

“Mereka disini juga enggak kenal siapa-siapa, mereka dari daerah sehingga merasa bebas atau cuek,” kata Rahmat.

Muda mudi yang tertangkap basah melakukan aksi mesum itu telah melanggar Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Berbuat Cabul. Keempat orang tersebut dinilai telah melanggar norma agama dan kesopanan di masyarakat.

“Didalam perda, yang dimaksud cabul adalah berhubungan kelamin atau melanggar norma agama dan kesopanan di masyarakat, perbuatan asusila dan mesum perbuatan gairah yang mengarah ke seksualitas,” jelas Rahmat.

Dari pengalaman menangkap muda mudi berbuat mesum, Rahmat telah mencacat titik-titik yang menjadi langganan digunakan berbuat mesum. Diantaranya di Jalan Veteran, Jalan Ijen hingga Taman Kunang-kunang di Jalan Jakarta.

“Saya juga telah meminta anggota untuk setiap hari berkeliling menertibkan pasangan yang diketahui berbuat seperti itu,” tutup Rahmat. (bob)

Exit mobile version