MALANG – Batasan dana kampanye pasangan calon di Pilkada 2020 Kabupaten Malang dipastikan tidak ada perubahan, meskipun dilaksanakan saat pandemi Covid-19.
Pembatasan dana atas tetap merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017. Di dalam peraturan tersebut tepatnya pasal 7 ayat (1) tertulis bahwa dana maksimal paslon ialah Rp 750 juta dari sumbangan partai pengusung dan pendukung.
Sementara ada tambahan sumbangan dana dengan batas Rp 75 juta. Sumbangan tersebut berasal dari perusahaan atau perseorangan.
“Iya sementara ini tidak ada perubahan untuk dana kampanye. Batasan anggaran dana (maksimal) untuk kampanye masih menggunakan PKPU Nomor 5 tahun 2017,” kata Bagian Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisiapsi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika ke Blok-A, Minggu (12/7).
Dijelaskan Dika keputusan penetapan itu mengacu pada perintah KPU pusat. “Jadi kami kan hanya menurut apa perintah pusat. Perkara dana kampanye itu telah diputuskan tetap seperti PKPU Nomor 5 tahun 2017,” kata ia.
Sementara itu, dana kampanye oleh paslon ini nanti dilaporkan setelah ada penetapan paslon pada bulan September 2020 mendatang.
“Jadi ketika adanya laporan awal dana kampanye dan itu dimulai sejak rekening khusus dana kampanye oleh paslon. Dan pembukaan rekening itu ada setelah penetapan paslon oleh KPU pada 23 September 2020 nanti,” tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini sendiri ada tiga paslon yang digadang-gadang akan mendaftar ke KPU.
Pertama adalah paslon SanDi yang terdiri dari Bupati Malang, H.M Sanusi berpasangan dengan Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.
Kedua, paslon independent “Malang Jejeg” yang terdiri dari Heri Cahyono dan Gunadi Handoko sebagai calon wakil bupati.
Terakhir, koalisi antara PKB dan Golkar yang memunculkan pasangan Direktur RSUD Kota Malang, dr. Umar Usman dengan wakil ketua DPRD dari Fraksi Golkar, Miskat.
Discussion about this post