Jember, Blok-a.com – Dalam kerangka penguatan tata kelola fiskal daerah dan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela, Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengimplementasikan kebijakan relaksasi administratif. Melalui pernyataan resmi pada Kamis malam (23/04/2026), Bupati Jember, Gus Fawait, memaparkan landasan operasional penghapusan sanksi denda pajak daerah yang dirancang sebagai instrumen stimulan bagi stabilitas ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini berlandaskan pada semangat empati birokrasi, di mana pemerintah daerah berupaya mengurangi beban ekonomi warga tanpa mengesampingkan kewajiban pokok perpajakan. Sasaran utama dari program ini adalah sanksi denda yang timbul akibat keterlambatan pelaporan maupun pembayaran dalam kurun waktu yang bervariasi.
Berdasarkan penjelasan Bupati, program ini mencakup berbagai sektor pajak daerah, termasuk namun tidak terbatas pada PBB-P2, BPHTB, pajak air tanah, pajak reklame, hingga pajak yang menyasar sektor jasa seperti perhotelan dan kuliner.
“Program insentif ini bersifat terbatas secara waktu dan substansi. Kami menghapuskan denda administratif guna memberikan kesempatan bagi warga untuk melakukan rekonsiliasi tunggakan mereka hingga batas waktu 30 Juni 2026. Fokus kami adalah pada pembersihan piutang daerah sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki riwayat keterlambatan,” tutur Gus Fawait.
Kebijakan ini menjadi jembatan bagi warga yang selama ini mengalami kendala dalam melunasi kewajiban akibat akumulasi bunga dan denda yang progresif.
Secara prosedural, penghapusan denda berlaku untuk seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jember. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan performa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) tahun berjalan.
Bupati meyakini bahwa dengan mengurangi beban denda, motivasi warga untuk membayar pokok pajak akan meningkat secara signifikan. Uang yang terkumpul dari pokok pajak tersebut nantinya dialokasikan kembali secara proporsional untuk membiayai agenda pembangunan daerah yang inklusif.
Pemerintah Kabupaten Jember mengimbau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelaku usaha hingga pemilik properti, untuk memanfaatkan sisa waktu periode insentif ini dengan bijak. Dengan kepatuhan pajak yang meningkat, kapasitas fiskal daerah akan semakin kuat, yang secara otomatis akan mempercepat realisasi program-program kesejahteraan rakyat.
Melalui langkah formal yang dikemas dengan pendekatan humanis ini, Kabupaten Jember berkomitmen mewujudkan kemandirian daerah yang berbasis pada partisipasi aktif masyarakat dalam sistem perpajakan yang adil dan transparan. (rio/ova)




