Jakarta, Blok-a.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Komitmen tersebut sampaikan Nusron usai melakukan pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026). Ia menyebut, langkah konkret segera ditempuh untuk memulihkan hak masyarakat yang terdampak.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit di tanah tersebut karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” terang Nusron.
Nusron menjelaskan, persoalan ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah oleh para transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.
Namun pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut. Sebagian besar lahan disebut merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.
Memasuki 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat tanah dengan luas total mencapai 485 hektare.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Proses ini sebenarnya sudah melalui mediasi yang sangat panjang sejak Januari 2025, tetapi ada yang sepakat dan ada yang tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” ujarnya.
Dalam mediasi lanjutan nanti, Menteri Nusron meminta pemegang IUP agar membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan haknya. Ia berharap solusi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah harus selesai. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” tegasnya.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam merespons persoalan yang dialami para transmigran. Pihaknya memastikan akan ikut mengawal penyelesaian konflik di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat. Kami akan kirim tim dan ikut mengawal sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pihaknya akan meninjau kembali Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut.
“Kami tindak lanjuti dan kaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan IUP ini sampai masalah selesai dan kegiatan dapat dilakukan kembali setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno. (ivn/gni)



