Netralitas dan Politik Uang Jadi Catatan Hitam di Kabupaten Malang

Seruan ‘Tolak Politik Uang’ mulai digerakkan di Kabupaten Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Seruan ‘Tolak Politik Uang’ mulai digerakkan di Kabupaten Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Kabupaten Malang menjadi salah satu wilayah yang dipelototi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Pasalnya, dalam kontestasi politik tahun sebelumnya, Kabupaten Malang menjadi wilayah yang masuk dalam kategori kerawanan kelas menengah atas.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Alam Amrullah. Ia menyebut, hasil pemetaan wilayah rawan tersebut dikarenakan sejumlah temuan.

Temuan tersebut diantaranya yakni politik uang, politisasi sarah atau konflik antar pendukung hingga netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi pada pemilihan tahun sebelumnya.

“Jadi di dalam indeks kerawanan pemilu Bawaslu RI, Kabupaten Malang ini masuk dalam kelas menengah yang atas dalam kategori rawan pemilunya. Sebab, beberapa hal. Di antaranya kasus politik uang yang kemudian sampai bengkak,” ujar Alam dalam sambutannya pada acara Deklarasi Pemilu Damai 2024, Senin (30/10/2023).

Terkait politisasi sarah, berkaca pada Pemilihan Umum (Pemilu) periode sebelumnya, Bawaslu akan menekankan pengamanan yang lebih ekstra untuk menekan konflik di Kabupaten Malang.

Alam menyebut, perlu adanya kerja sama dengan sejumlah stake holder terkait untuk menekan konflik tersebut.

“Politisasi sara masih menjadi PR penting yang perlu kita atasi bersama. Jangan sampai Pemilu yang lampau terulang kembali. Adanya segregasi atau perpecahan atau konflik masyarakat akibat dukungan yang tidak sehat, terlalu berlebihan sehingga menyebabkan konflik,” urainya.

Terakhir, kalah pentingnya persoalan netralitas. Alam menyebutkan, di kontestasi politik sebelumnya ada temuan 5 hingga 6 ASN yang terbukti melakukan dukungan berlebih pada salah satu paslon.

“Beberapa kemarin ada temuan oknum ASN yang masuk dalam kategori atau diadukan melanggar. Dan kita proses dan rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ada sekitar 5 atau 6 orang,” bebernya.

Disinggung terkait bentuk dukungan, ia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk dukungan sederhana, seperti tidak sengaja membuat status dukungan untuk satu paslon atau calon.

“Yang mana (dukungan) itu berimplikasi pada dugaan etik. Dan itu juga ditekankan ulang oleh KASN termasuk MenPan untuk jangan sampai di pemilu ini terjadi lagi. Bahkan kita sudah ada SKB kesepakatan bersama tentang netralitas ASN. Tidak hanya ASN, TNI/POLRI juga menjadi bagian yg harus diperhatikan,” jelasnya.

Untuk itu di tahun politik 2024, Bawaslu Kabupaten Malang tengah melakukan pengawasan yang cukup dalam, baik dari aspek peyelenggara Pemilu, peserta maupun oknum-oknum tertentu.

“Selain melakukan pengawasan langsung, kami juga mendengarkan atau menerima informasi atau laporan dari masyarakat, itu yang biasanya sering terjadi,” pungkasnya. (ptu/bob)