blok-a.com – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan pihaknya tak mengajukan nama pengganti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), pasca Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Paloh mengatakan, pergantian menteri sepenuhnya hak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga NasDem tak akan gegabah mengajukan tanpa diminta.
“Ini hak prerogatif Presiden, bagaimana kita mau mengajukan, salah-salah Presiden enggak suka,” ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“Enggak ada yang lebih bodoh dari NasDem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru tanpa diminta oleh Presiden,” lanjutnya.
Selain itu, Paloh mengatakan, NasDem juga menerima keputusan Jokowi terkait pergantian formasi di Kabinet Indonesia Maju.
Paloh mengaku tak akan goyah menjaga konsistensinya.
“Paling tidak, itulah sumbangsih partai ini dan sejumlah kekurangan-kekurangan yang ada,” ujarnya.
Paloh telan melepas jabatan Johnny G. Plate sebagai Sekjen Partai NasDem dan selanjutnya menunjuk Hermawi Taslim menjadi Plt. Sekjen.
Paloh menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga: Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen NasDem
“Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami tetap di garda terdepan demi menegakkan prinsip hukumyang berkeadilan dari waktu ke waktu,” kata dia.
Namun, Surya Paloh masih menggunakan asas praduga tak bersalah pada Johnny G Plate.
Ia menyakini bahwa Johnny tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
“Saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini, yang diborgol tadi,” ujar Surya Paloh.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi.
Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi dan hari ini statusnya meningkat sebagai tersangka.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.
“Sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun,” imbuh dia.(lio)