Must Know! Ini Peraturan Piknik ke Gunung Bromo Saat Tahun Baru 2021

Wisata Gunung Bromo - Foto: wikipedia

KOTA MALANG – alai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) merilis aturan terbaru untuk berwisata di momen tahun baru 2021. Dalam siaran pers yang diedarkan, ada beberapa persyaratan baru yang wajib dipatuhi Blok-Addict kalau mau tahun baru-an di Gunung Bromo.

Wisatawan diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen paling lama tiga hari sebelum tiba di kawasan wisata TNBTS. Sejak 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, hasil tes rapid itu wajib ditunjukkan pada pengelola.

Aturan ini dibuat mengingat perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan kasus.

“Sekaligus untuk meminimalisir dampak resiko semakin meluasnya Covid-19 bagi pengunjung, petugas dan masyarakat,” terang Plt. Kepala Balai Besar R. Agus Budi Santosa, Senin (28/12) dalam rilis tersebut.

Hingga 8 Januari 2021, kuota kunjungan WIsata Bromo dibatasi maksimal 30 persen atau 1.001 orang per hari. Rinciannya, kuota Lokasi Bukit Cinta maksimal 35 orang, Penanjakan 214 orang, Bukit Kedaluh 107 orang, Mentigen 125 orang.

Untuk kunjungan ke destinasi ke Savana Teletubbies/Laut Pasir dibatasi sebanyak 520 orang dan baru diperbolehkan di atas pukul 06.00 pagi.

Selain itu, wisatawan wajib mamatuhi protokol kesehatan, yakni menetapkan jarak minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer serta tidak membuang sampah di dalam kawasan.

Pengunjung juga wajib memperhatikan dan menaati pilihan lokasi kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan lokasi pada tiket masuk yang telah dipesan melalui pemesanan online. Tiket bisa dipesan melalui https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/kapasitas.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas TNBTS, Syarif Hidayat menjelaskan, hingga kini wisatawan juga masih diperbolehkan masuk kawasan melalui Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Karena Bromo ini kan dilewati oleh empat daerah hingga kini hanya Kabupaten Malang yang baru memberikan surat edaran tiga daerah lainnya belum. Maka dari itu, kami masih buka. Tapi kalau pada tanggal 30 Desember nanti masih kami diskusikan apakah boleh atau tidak. Masih belum tahu,” kata Syarif.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?