Muktamar NU ke-35 Bahas DNA, Neuralink hingga Pajak dan Zakat

Agenda utama muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, tidak hanya terkait suksesi kepemimpinan.(Foto: Istimewa)
Agenda utama muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, tidak hanya terkait suksesi kepemimpinan.(Foto: Istimewa)

Jombang, blok-a.com – Peluit tanda dimulainya Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebentar lagi akan ditiup. Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU kembali dituntut menghadirkan jawaban hukum Islam terhadap berbagai persoalan kontemporer yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat.

Melalui tradisi bahtsul masail, para kiai dan muktamirin akan mengkaji sejumlah isu strategis dan mutakhir dengan pendekatan lintas disiplin, mulai dari fikih, sains dan teknologi, hingga kebijakan publik.

Salah satu isu yang diperkirakan menjadi perhatian dalam Muktamar NU ke-35 adalah hukum komersialisasi data genetika atau DNA.

Kemajuan bioteknologi memunculkan pertanyaan penting dari perspektif fikih. Apakah DNA yang diekstrak dari tubuh manusia dapat dikategorikan sebagai hak milik pribadi yang sah secara syariat sehingga dapat diperjualbelikan di pasar medis global? Atau justru data genetika merupakan bagian dari informasi intrinsik manusia yang bersifat sangat pribadi sehingga tidak boleh dieksploitasi secara komersial?

Pembahasan mengenai data genetika tersebut dinilai penting karena berkaitan erat dengan perlindungan hak masyarakat, termasuk dalam konteks Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Bahas Neuralink dan Implikasi Kecerdasan Buatan
Persoalan perkembangan teknologi juga akan merambah pada bidang rekayasa neurologis, khususnya penggunaan teknologi seperti Neuralink, termasuk penanaman cip atau microchip ke dalam tubuh dan otak manusia.

Pembahasan terkait teknologi tersebut akan dilihat melalui dua kluster utama.

Pertama, kluster medis atau restoratif, yakni penggunaan cip yang ditujukan untuk membantu terapi atau penyembuhan penyakit saraf.
Kedua, kluster augmentatif atau transhumanis, yakni penggunaan teknologi untuk meningkatkan kapasitas kognitif manusia hingga melampaui kemampuan alamiahnya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai posisi akal, kehendak bebas, dan tanggung jawab manusia.

Apabila algoritma komputer dan kecerdasan buatan telah terintegrasi dengan sistem kerja otak serta memengaruhi cara seseorang berpikir dan mengambil keputusan, sejauh mana individu tersebut masih dapat dianggap memiliki kemandirian akal?

Selain itu, akan dikaji pula apakah seseorang tetap memikul tanggung jawab penuh di hadapan Allah SWT atas setiap perbuatannya apabila kehendak bebasnya berpotensi dipengaruhi atau diintervensi oleh sistem teknologi dan kecerdasan buatan.

Isu strategis lainnya adalah tata kelola zakat dan kebijakan fiskal negara. Sedikitnya terdapat empat pokok persoalan yang menjadi fokus pembahasan.
Pertama, mencari bentuk dan pola kebijakan fiskal negara yang paling ideal dalam perspektif syariat. Kedua, mengkaji penegasan bahwa dalam harta yang dimiliki umat terdapat kewajiban finansial lain di luar zakat.

Ketiga, mendudukkan pandangan hukum mengenai legalitas pajak sebagai instrumen fiskal negara yang sah. Keempat, merumuskan skema tata kelola integritas zakat dan pajak menuju sistem tax credit.

Skema tersebut diharapkan dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat, sehingga kewajiban agama dan kewajiban kepada negara dapat diintegrasikan tanpa menimbulkan beban ganda.

Muktamar NU ke-35 juga akan membahas polemik Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Pembahasan akan difokuskan pada tinjauan fikih terhadap draf RUU Sisdiknas yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Salah satu pertanyaan utama yang akan dikaji adalah apakah eksistensi dan substansi UU Pesantren perlu dilebur dan dimasukkan secara keseluruhan ke dalam RUU Sisdiknas, atau tetap dipertahankan sebagai lex specialis, yakni aturan hukum yang bersifat khusus.

Persoalan tersebut dinilai penting mengingat pesantren memiliki karakteristik, sistem pendidikan, serta tradisi keilmuan yang berbeda dengan lembaga pendidikan umum.

Keadilan bagi Korban Pemerkosaan di Aceh
Isu krusial lainnya berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya mengenai keadilan bagi perempuan korban pemerkosaan serta mekanisme pembuktiannya dalam perspektif hukum syariat.

Pembahasan akan mengkaji sejauh mana alat bukti modern dapat digunakan dalam perkara pemerkosaan, antara lain kesaksian korban, sumpah, bukti elektronik, rekam medis, serta bentuk pembuktian lainnya.

Pertanyaan penting yang akan dibahas adalah apakah pengakuan seorang korban mengenai pemerkosaan yang dialaminya dapat disamakan dengan tuduhan zina. Jika pengakuan tersebut diposisikan demikian, muncul kekhawatiran mengenai potensi penerapan mekanisme seperti sumpah li’an, sebagaimana dalam perkara qadzaf, yang justru dapat berimplikasi terhadap posisi dan perlindungan korban.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan hukum Islam saat ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan ibadah dan muamalah konvensional, tetapi juga telah bersinggungan langsung dengan perkembangan bioteknologi, kecerdasan buatan, kebijakan fiskal, pendidikan nasional, hingga perlindungan korban kekerasan seksual.

Apa pun keputusan yang nantinya lahir dari Muktamar NU ke-35, rumusan bahtsul masail diharapkan mampu menghadirkan kemaslahatan bagi umat dan masyarakat secara luas.

Lebih dari itu, hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi pijakan hukum yang mencerahkan bagi warga Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia dalam menghadapi berbagai persoalan baru yang terus berkembang seiring perubahan zaman.(Sya)

Exit mobile version