Bojonegoro, Blok-a.com – Kepala Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo, Kastari, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Bojonegoro setelah sepeda motor miliknya yang hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan. Kendaraan bermotor jenis Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE tersebut diserahkan langsung kepada korban di halaman Polres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).
Penyerahan unit kendaraan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan konferensi pers ungkap kasus curanmor oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro.
Kastari menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian motornya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Polres Bojonegoro dan seluruh jajaran Sat Reskrim yang sudah bekerja keras dan kompak sekali, hingga pelaku tertangkap dan motor milik saya kembali dalam keadaan seperti sediakala,” ujar.
Kastari menuturkan bahwa sepeda motor miliknya hilang dari garasi rumah pada 15 Maret 2026 sekitar sore hari. Garasi rumahnya diketahui cukup terbuka, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
“Kurang lebih sekitar satu bulan motor saya raib dicuri pelaku. Hari ini tepat pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, kendaraan bermotor jenis Yamaha N-Max yang bernomor polisi S 3175 BE kembali di tangan saya,” ungkapnya.
Kastari mengapresiasi kinerja Sat Reskrim yang dinilai cukup cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotornya. Ia menyampaikan harapan agar Polres Bojonegoro tetap solid dalam menjalankan tugas.
“Semoga Polres Bojonegoro menjadi jaya dan tetap solid,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi bersama Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto mengungkapkan keberhasilan mengamankan dua tersangka pelaku curanmor di dua lokasi berbeda.
Dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, dan di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha N-Max dengan nomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea dengan nomor polisi AE 2538 BM.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan hukum tetap berjalan. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” ujar Kapolres di hadapan wartawan, Rabu (15/4/2026). (sil/ova)




