Momen Doni Salmanan Menangis Saat Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

doni salmanan menangis

Blok-a.com – Mantan crazy rich Bandung, Doni Salmanan menangis setelah dirinya resmi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena menjadi terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex.

Momen Doni Salmanan menangis itu diketahui saat dirinya menjalan sidang secara online. Ia terlihat menunduk dan menitihkan air mata saat hakim membacakan vonis.

Selain divonis 4 tahun penjara, Doni Salmanan juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara. Pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Satibi dalam pembacaan putusannya, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Doni, setelah dirinya bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Mendengar keputusan dari hakim, korban penipuan Deni pun tak terima. Mereka menganggap bahwa hukuman tersebut tak setimpal dengan apa yang sudah Doni lakukan hingga merugikan banyak pihak.

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakan, adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya akan menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

“Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding,” kata dia.

(hen)

Exit mobile version